Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan sasaran calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 tahap kedua masih dalam proses verifikasi data.
"Kami berharap pekerja yang merasa memenuhi kriteria, namun belum mendapatkan BSU bersabar, sebab BSU ini akan dicairkan dalam tiga tahap. Sekarang sedang verifikasi calon penerima pencairan tahap kedua," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya pertanyaan dari para pekerja yang belum mendapatkan BSU, namun merasa berhak menjadi penerima BSU. Program BSU dimaksudkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus upaya menekan inflasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Rudi, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang diusulkan mendapatkan BSU sebanyak 50 ribu pekerja, dan 12.000 diantaranya sudah mendapatkan transfer BSU langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank-bank himpunan negara (Himbara).
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 38 ribu calon penerima BSU yang diverifikasi terhadap kriteria menjadi penerima BSU diantaranya, WNI, aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta.
"Jika pekerja memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung membayarkan BSU pekerja melalui bank Himbara. Jika merasa penuhi kriteria tapi pekerja tidak terima BSU, kami siap terima pengaduan dan akan kita koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Disnaker: 26.000 pekerja Mataram masuk verifikasi calon penerima BSU
Baca juga: Disnaker Mataram siap menerima pengaduan BSU pekerja
Lebih jauh Rudi mengatakan, calon penerima BSU di Kota Mataram tahun ini bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebanyak 26.000 pekerja, namun yang lolos verifikasi dan mendapat BSU sekitar 7.000 orang.
Penambahan itu dipicu karena BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan pegawai non-ASN masuk menjadi calon penerima, termasuk para kader posyandu yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sejumlah pekerja yang ada di perusahaan dan pegawai non-ASN telah melaporkan ke kami bawa mereka sudah menerima BSU sebesar Rp600 ribu," katanya.*
"Kami berharap pekerja yang merasa memenuhi kriteria, namun belum mendapatkan BSU bersabar, sebab BSU ini akan dicairkan dalam tiga tahap. Sekarang sedang verifikasi calon penerima pencairan tahap kedua," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya pertanyaan dari para pekerja yang belum mendapatkan BSU, namun merasa berhak menjadi penerima BSU. Program BSU dimaksudkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus upaya menekan inflasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Rudi, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang diusulkan mendapatkan BSU sebanyak 50 ribu pekerja, dan 12.000 diantaranya sudah mendapatkan transfer BSU langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank-bank himpunan negara (Himbara).
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 38 ribu calon penerima BSU yang diverifikasi terhadap kriteria menjadi penerima BSU diantaranya, WNI, aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta.
"Jika pekerja memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung membayarkan BSU pekerja melalui bank Himbara. Jika merasa penuhi kriteria tapi pekerja tidak terima BSU, kami siap terima pengaduan dan akan kita koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Disnaker: 26.000 pekerja Mataram masuk verifikasi calon penerima BSU
Baca juga: Disnaker Mataram siap menerima pengaduan BSU pekerja
Lebih jauh Rudi mengatakan, calon penerima BSU di Kota Mataram tahun ini bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebanyak 26.000 pekerja, namun yang lolos verifikasi dan mendapat BSU sekitar 7.000 orang.
Penambahan itu dipicu karena BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan pegawai non-ASN masuk menjadi calon penerima, termasuk para kader posyandu yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sejumlah pekerja yang ada di perusahaan dan pegawai non-ASN telah melaporkan ke kami bawa mereka sudah menerima BSU sebesar Rp600 ribu," katanya.*