Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi bukti keterlibatan anggota Polri berinisial IMS dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Cabang Batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra dihubungi di Mataram, Senin, mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha.
Meskipun enggan menyampaikan secara rinci apa saja bukti tersebut, Bratha memastikan bukti yang kini sudah berada di tangan penyidik bisa menjadi dasar dalam penetapan IMS sebagai tersangka.
"Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Bahkan, adanya pengakuan IMS dalam kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa dari pihak BPR juga sudah dikantongi penyidik. "Jadi, semua alat bukti sudah ada," ucapnya.
Namun, Bratha menambahkan kejaksaan belum bisa mengambil sikap. Bukan karena belum ada putusan dua terdakwa dari pihak BPR, melainkan menunggu rencana koordinasi lebih lanjut antara Kejati dengan Polda NTB.
"Dari koordinasi inilah nanti akan dilihat, apakah Polda NTB atau tetap kami yang melakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Anggota Polri berinisial IMS muncul dalam kasus ini sebagai pihak yang mengajukan kredit fiktif untuk 199 anggota Polri. Periode pengajuan itu berlangsung mulai tahun 2014 hingga 2017, ketika IMS menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.
Selama mengemban jabatan tersebut, IMS melihat peluang adanya kerja sama pinjaman kredit antara Polda NTB dengan BPR dan IMS mendapat perlakuan khusus dalam kerja sama antarlembaga tersebut.
Dengan memanfaatkan kerja sama itu, IMS diduga mengajukan pinjaman kredit dengan mencatut nama 199 orang anggota Polri.
Jaksa telah mengantongi peran IMS ketika masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Johari yang berperan sebagai Account Officer dan Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang.
Namun, selama proses penyidikan berjalan, IMS tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketika itu jaksa hanya melakukan pemanggilan terhadap IMS secara patut.
Bratha memastikan bahwa kasus ini tidak akan selesai sampai kepada dua terdakwa dari pihak BPR, mengingat pihak yang bertanggung jawab maupun menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar belum terungkap di persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa kantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra dihubungi di Mataram, Senin, mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha.
Meskipun enggan menyampaikan secara rinci apa saja bukti tersebut, Bratha memastikan bukti yang kini sudah berada di tangan penyidik bisa menjadi dasar dalam penetapan IMS sebagai tersangka.
"Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Bahkan, adanya pengakuan IMS dalam kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa dari pihak BPR juga sudah dikantongi penyidik. "Jadi, semua alat bukti sudah ada," ucapnya.
Namun, Bratha menambahkan kejaksaan belum bisa mengambil sikap. Bukan karena belum ada putusan dua terdakwa dari pihak BPR, melainkan menunggu rencana koordinasi lebih lanjut antara Kejati dengan Polda NTB.
"Dari koordinasi inilah nanti akan dilihat, apakah Polda NTB atau tetap kami yang melakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Anggota Polri berinisial IMS muncul dalam kasus ini sebagai pihak yang mengajukan kredit fiktif untuk 199 anggota Polri. Periode pengajuan itu berlangsung mulai tahun 2014 hingga 2017, ketika IMS menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.
Selama mengemban jabatan tersebut, IMS melihat peluang adanya kerja sama pinjaman kredit antara Polda NTB dengan BPR dan IMS mendapat perlakuan khusus dalam kerja sama antarlembaga tersebut.
Dengan memanfaatkan kerja sama itu, IMS diduga mengajukan pinjaman kredit dengan mencatut nama 199 orang anggota Polri.
Jaksa telah mengantongi peran IMS ketika masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Johari yang berperan sebagai Account Officer dan Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang.
Namun, selama proses penyidikan berjalan, IMS tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketika itu jaksa hanya melakukan pemanggilan terhadap IMS secara patut.
Bratha memastikan bahwa kasus ini tidak akan selesai sampai kepada dua terdakwa dari pihak BPR, mengingat pihak yang bertanggung jawab maupun menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar belum terungkap di persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa kantongi bukti anggota Polri terlibat kasus kredit fiktif BPR