Mataram, 25/6 (ANTARA)- Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Lombok Timur mengajukan Nurdin sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Khairul Rizal yang mengundurkan diri karena alasan tidak mampu melaksanakan tugas.
Usulan pengganti Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu disampaikan pada rapat paripurna dewan membahas agenda tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dipimpin Ketua DPRD Siti Rohmi Djalilah di Selong, Senin.
Pembahasan mengenai usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu mengacu pada surat yang dilayangkan DPC PKS ke pimpinan dewan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD dari DPC PKS setelah mendapatkan rekomendasi dari DPW PKS NTB.
Surat usulan pergantian Khairul Rizal sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Timur oleh Nurdin dibacakan Sekretaris DPRD Mustaan dalam rapat paripurna membahas tiga raperda.
Sekretaris DPRD Lombok Timur Mustaan mengatakan, memang benar DPC PKS sudah mengusulkan ke pimpinan dewan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD dari PKS menyusul pengunduran diri Khairul Rizal.
DPC PKS Lombok Timur melalui Fraksi PKS DPRD Lombok Timur mengusulkan Wakil Ketua DPRD dari PKS digantikan oleh Nurdin yang saat ini menjadi Ketua DPC PKS Lombok Timur.
"Pergantian Wakil Ketua DPRD Lombok Timur dari PKS satu paket dengan pergantian Ketua DPRD," kata Mustaan.
Ia mengatakan, masalah pergantian Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Lombok Timur prosesnya masih panjang, karena pimpinan dewan akan mengusulkan ke bupati untuk kemudian disampaikan kepada Gubenur NTB, karena yang berwenang menandatangani surat keputusan (SK) pergantian adalah gubernur.
"Karena itu kami masih menunggu proses tersebut. Pimpinan DPRD Lombok Timur hanya memproses penggantian pimpinan tersebut. Termasuk mengenai pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR) sudah kami ajukan, tinggal menunggu SK gubernur, masalah yang berkaitan dengan partai sudah selesai," ujarnya.
Menurut dia, kalau SK sudah ditandatangani gubernur, tinggal pimpinan dewan menjadwalkan agenda pelantikan atau pengukuhan ketua dan wakil ketua DPRD tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Lombok Timur Siti Rohmi Djalillah mengatakan, pimpinan dewan akan tetap menindaklanjuti setiap surat masuk sesuai dengan aturan yang ada dan tidak akan menunda.
"Setiap surat masuk tentu akan kami proses dengan baik sesuai aturan yang ada, karena selama ini tidak ada surat masuk yang kami simpan," katanya. (*)
Usulan pengganti Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu disampaikan pada rapat paripurna dewan membahas agenda tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dipimpin Ketua DPRD Siti Rohmi Djalilah di Selong, Senin.
Pembahasan mengenai usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu mengacu pada surat yang dilayangkan DPC PKS ke pimpinan dewan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD dari DPC PKS setelah mendapatkan rekomendasi dari DPW PKS NTB.
Surat usulan pergantian Khairul Rizal sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Timur oleh Nurdin dibacakan Sekretaris DPRD Mustaan dalam rapat paripurna membahas tiga raperda.
Sekretaris DPRD Lombok Timur Mustaan mengatakan, memang benar DPC PKS sudah mengusulkan ke pimpinan dewan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD dari PKS menyusul pengunduran diri Khairul Rizal.
DPC PKS Lombok Timur melalui Fraksi PKS DPRD Lombok Timur mengusulkan Wakil Ketua DPRD dari PKS digantikan oleh Nurdin yang saat ini menjadi Ketua DPC PKS Lombok Timur.
"Pergantian Wakil Ketua DPRD Lombok Timur dari PKS satu paket dengan pergantian Ketua DPRD," kata Mustaan.
Ia mengatakan, masalah pergantian Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Lombok Timur prosesnya masih panjang, karena pimpinan dewan akan mengusulkan ke bupati untuk kemudian disampaikan kepada Gubenur NTB, karena yang berwenang menandatangani surat keputusan (SK) pergantian adalah gubernur.
"Karena itu kami masih menunggu proses tersebut. Pimpinan DPRD Lombok Timur hanya memproses penggantian pimpinan tersebut. Termasuk mengenai pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR) sudah kami ajukan, tinggal menunggu SK gubernur, masalah yang berkaitan dengan partai sudah selesai," ujarnya.
Menurut dia, kalau SK sudah ditandatangani gubernur, tinggal pimpinan dewan menjadwalkan agenda pelantikan atau pengukuhan ketua dan wakil ketua DPRD tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Lombok Timur Siti Rohmi Djalillah mengatakan, pimpinan dewan akan tetap menindaklanjuti setiap surat masuk sesuai dengan aturan yang ada dan tidak akan menunda.
"Setiap surat masuk tentu akan kami proses dengan baik sesuai aturan yang ada, karena selama ini tidak ada surat masuk yang kami simpan," katanya. (*)