Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestro Jakarta Selatan tetapkan Rizky Billar jadi tersangka
Aniaya Lesti Kejora, Rizky Billar resmi jadi tersangka
Rabu, 12 Oktober 2022 20:46 WIB
Penyanyi dangdut Lesti Kejora. (ANTARA/Instagram @lestykejora)
Pewarta : Taufik Ridwan dan Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dewi Perssik-fans Lesti-Billar belum damai terkait dugaan langgar UU ITE
10 November 2022 9:03 WIB, 2022
Lesti & Rizky Billar mengisahkan takdir pertemuan mereka lewat lagu baru
20 August 2021 9:30 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024