Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait pencegahan kekerasan perempuan dan anak demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
"Kami telah melaksanakan 21 kegiatan sosialisasi untuk warga dari Januari sampai Oktober tahun ini," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Fathur Rohim saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Menurut Fathur, Dinas PPAPP DKI yang menginisiasi sosialisasi. Sedangkan Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan yang mengundang kader dan masyarakat untuk turut serta. Dalam sosialisasi ini, kata dia, pihaknya menggandeng pihak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kelurahan dan kecamatan agar semakin gencar menyampaikan pentingnya memperjuangkan hak bagi perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi.
Sejumlah materi sosialisasi yang dibawakan meliputi bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga cara bermain media sosial yang benar untuk anak-anak.
Fathur menegaskan, dampak perundungan dunia maya (cyber bullying) bisa menyebabkan mental hingga fisik seorang anak terganggu sehingga mereka tidak bersemangat untuk menimba ilmu di sekolah bahkan trauma. Karena itu, menurut dia, bermain sosial media perlu memahami sejumlah etika seperti bagaimana membuat unggahan (postingan) yang tidak menyinggung dan mengganggu orang lain. "'Bullying' kan berasal dari media sosial makanya kita mengajarkan bagaimana menjalin pertemanan dengan baik," katanya.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan dari Januari hingga September 2022 mencapai 240 orang.
Baca juga: Pemberdayaan perempuan minimalkan kekerasan-diskriminasi
Baca juga: Ketersediaan data jadi syarat penyusunan perlindungan perempuan
Adapun yang termasuk kekerasan perempuan dan anak yang dapat dilaporkan ke P2TP2A antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP) serta
"Kami telah melaksanakan 21 kegiatan sosialisasi untuk warga dari Januari sampai Oktober tahun ini," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Fathur Rohim saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Menurut Fathur, Dinas PPAPP DKI yang menginisiasi sosialisasi. Sedangkan Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan yang mengundang kader dan masyarakat untuk turut serta. Dalam sosialisasi ini, kata dia, pihaknya menggandeng pihak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kelurahan dan kecamatan agar semakin gencar menyampaikan pentingnya memperjuangkan hak bagi perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi.
Sejumlah materi sosialisasi yang dibawakan meliputi bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga cara bermain media sosial yang benar untuk anak-anak.
Fathur menegaskan, dampak perundungan dunia maya (cyber bullying) bisa menyebabkan mental hingga fisik seorang anak terganggu sehingga mereka tidak bersemangat untuk menimba ilmu di sekolah bahkan trauma. Karena itu, menurut dia, bermain sosial media perlu memahami sejumlah etika seperti bagaimana membuat unggahan (postingan) yang tidak menyinggung dan mengganggu orang lain. "'Bullying' kan berasal dari media sosial makanya kita mengajarkan bagaimana menjalin pertemanan dengan baik," katanya.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan dari Januari hingga September 2022 mencapai 240 orang.
Baca juga: Pemberdayaan perempuan minimalkan kekerasan-diskriminasi
Baca juga: Ketersediaan data jadi syarat penyusunan perlindungan perempuan
Adapun yang termasuk kekerasan perempuan dan anak yang dapat dilaporkan ke P2TP2A antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP) serta
Lkekerasan seksual termasuk pelecehan dan pencabulan. Selain itu kekerasan fisik maupun psikis, perundungan (bullying), kekerasan berbasis gender di dunia maya dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).