Apa fungsi Rumah Aman P2TP2A? kenapa Lolly anak Nikita Mirzani bisa kabur

id rumah aman,fungsi rumah aman,P2TP2A,lolly,nikita mirzani,Lolly anak Nikita Mirzani kabur

Apa fungsi Rumah Aman P2TP2A? kenapa Lolly anak Nikita Mirzani bisa kabur

Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

Jakarta (ANTARA) - Laura Meizani (Lolly), putri sulung aktris Nikita Mirzani, dilaporkan telah meninggalkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman , tempat di mana ia tinggal selama beberapa bulan terakhir.

Kepergiannya dari lokasi tersebut menarik perhatian publik, mengingat situasi yang selama ini mengelilingi kehidupannya. Laura atau yang akrab disapa Lolly, kemudian terlihat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) dini hari.

Baca juga: Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman milik P2TP2A

Kedatangannya ke kantor polisi itu tidak sendirian. Lolly didampingi oleh Razman Arif Nasution, seorang pengacara yang diketahui merupakan kuasa hukum dari Vadel Badjideh.

Keputusan Lolly untuk meninggalkan Rumah Aman dan pergi ke Mapolres menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik. Dalam keterangannya, Lolly mengeluhkan bahwa Rumah Aman tempatnya tinggal selama beberapa bulan terakhir tidak terasa nyaman baginya.

Hal ini pun memicu rasa penasaran banyak orang, tidak hanya tentang alasan di balik ketidaknyamanannya, tetapi juga tentang apa sebenarnya Rumah Aman itu.

Baca juga: Nikita kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel

Apa itu rumah aman?

Rumah Aman atau sering disebut safe house adalah istilah yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan pengamanan, merujuk pada lokasi atau tempat yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berada dalam kondisi bahaya.

Tempat itu digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dari situasi yang mengancam keselamatan.

Rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, terutama bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum. Selain itu, rumah aman juga sering digunakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Tujuan rumah aman

Tujuan utama dari keberadaan rumah aman adalah memastikan keselamatan individu yang dilindungi, sehingga mereka dapat memberikan kesaksian atau menjalani proses hukum tanpa gangguan atau ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana.

Dasar hukum di Indonesia

Di Indonesia, keberadaan rumah aman memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan.

Baca juga: Artis Nikita Mirzani yakin Vadel segera ditahan atas dugaan asusila
Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tak terbukti
Baca juga: Jumat besok, Polisi panggil Vadel terkait persetubuhan anak Nikita Mirzani