Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan mengamankan seorang pria berusia 31 tahun yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan, pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial MN alias Amaq Restu.
"Jadi pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yogi.
Kasus yang telah menetapkan Amaq Restu sebagai tersangka ini mulai ditangani sejak adanya laporan orang tua korban pada Kamis (21/11) lalu.
Dalam laporannya, orang tua korban menduga MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Dasar laporannya, kata Yogi, berawal dari korban yang mengadukan perbuatan MN kepada orang tuanya.
Berangkat dari adanya laporan tersebut, kasusnya langsung diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur.
Dari rangkaian penanganannya, polisi pada Senin (25/11) lalu, mengambil tindakan tegas dengan menangkap tersangka MN dirumahnya yang berada di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
"Dia diamankan malam hari, tanpa perlawanan, dirumahnya," ucap Yogi.
Lebih lanjut, MN yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kemudian terkait dengan penanganan korban, pihaknya dikatakan telah mengambil langkah cepat dengan menggandeng pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A).
Selain dari pihak eksternal, pemulihan psikologis dan traumatis korban juga mendapatkan perhatian dan pendampingan dari Polda NTB.
"Dari Polda NTB juga turut mendampingi korban, mereka dari tim penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak," katanya.