Mataram (Antaranews NTB) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Nusa Tenggara Barat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi keperawatan Putu Winda Dewi Kartika.
"Kami mengapresiasi Polres Lombok Barat yang sudah mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menjadi salah satu cara memberikan perlindungan perempuan yang sudah menjadi korban," kata Ketua P2TP2A NTB Ratningdiah yang juga aktivis perempuan, saat dihubungi wartawan di Mataram, Kamis.
Ratningdiah kepada wartawan mengaku miris mengetahui modus dan motif pembunuhan terhadap mahasiswi semester awal tersebut.
Karena itu, pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan.
"Saya harap nantinya di pengadilan, hukuman yang diberikan kepada pelaku setimpal dengan yang sudah dia perbuat," ujarnya.
Tidak hanya mengungkapkan ke media, harapan dan dukungannya itu juga telah disampaikan secara langsung ke pihak Polres Lombok Barat.
Bersama Kasubdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Ratningdiah mendatangi Polres Lombok Barat pada Rabu (20/2) lalu.
Dalam pertemuan yang disambut oleh Waka Polres Lombok Barat Kompol Fauzan Wadi, Ratningdiah menanyakan perkembangan penyidikan kasusnya.
Sementara Pujawati yang membawahi persoalan pidana di bidang remaja, anak, dan wanita menambahkan bahwa pihaknya juga siap membantu setiap kasus yang berkaitan dengan korban, terutama dalam hal pemulihan psikologis.
"Kita di Polda sifatnya hanya mem-`back up`. Apa-apa yang diperlukan untuk pengungkapan penyelidikan, begitu juga dengan penanganan trauma, kita selalu berkoordinasi dengan P2TP2A," kata Pujawati.
Dalam pengungkapannya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial IBW.
Pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ditangkap di rumahnya di Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/2).
Terbongkarnya kasus yang mengarah kepada pelaku berdasarkan penelusuran telepon genggam milik korban yang dicuri dalam aksi pembunuhan itu.
Kini tersangka yang membunuh korban dengan cara tidak wajar itu dijerat pidana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.