Berkas tersangka "money game" Bank NTB Syariah dilimpahkan ke jaksa
Rabu, 16 November 2022 14:55 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan money game (permainan uang) pada Bank NTB Syariah kepada jaksa peneliti.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang sebelumnya telah memberikan petunjuk tambahan.
"Jadi, petunjuk tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirimkan kembali kepada jaksa untuk diteliti kembali," kata Artanto.
Berkas yang dilimpahkan kepada jaksa peneliti ini adalah milik tersangka berinisial PS, mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.
Namun, Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan mengungkap modus permainan uang ini usai tersangka PS melepas jabatan pada tahun 2019.
Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak 2012.
Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian terungkap sedikitnya mencapai Rp11,9 miliar.
Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah tersebut diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".
Setiap ada komplain nasabah terkait dengan kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Penyidikan kasus dugaan money game pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang sebelumnya telah memberikan petunjuk tambahan.
"Jadi, petunjuk tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirimkan kembali kepada jaksa untuk diteliti kembali," kata Artanto.
Berkas yang dilimpahkan kepada jaksa peneliti ini adalah milik tersangka berinisial PS, mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.
Namun, Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan mengungkap modus permainan uang ini usai tersangka PS melepas jabatan pada tahun 2019.
Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak 2012.
Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian terungkap sedikitnya mencapai Rp11,9 miliar.
Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah tersebut diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".
Setiap ada komplain nasabah terkait dengan kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Penyidikan kasus dugaan money game pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Main game saat jam pelajaran, Pelajar di Lombok Tengah terjaring razia Satpol PP
30 January 2026 8:02 WIB
BNPT mengawasi Roblox agar tak menjadi media penyebaran radikalisasi ke anak
31 December 2025 6:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024