Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sebanyak 32.000 pekerja di Mataram sudah menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan informasi terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan ada tambahan penerima BSU sekitar 6.000 pekerja.

"Dengan demikian, total pekerja Mataram yang sudah menerima BSU tercatat 32.000 orang. Sebelumnya, sudah ada sekitar 26.000 pekerja yang dapat BSU secara bertahap," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU. Pasalnya, calon penerima BSU yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 50.000 pekerja.

"Menurut BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang belum menerima, berkas mereka tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data," katanya.

Ia mengatakan pekerja yang belum menerima BSU diharapkan bersabar. BSU yang didapatkan setiap pekerja itu sebesar Rp600 ribu dan diberikan melalui transfer bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut dia, kriteria penerima BSU antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta per bulan, dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.

"Misalnya, tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-batuan lain. Tujuannya agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.

BSU yang diberikan kepada pekerja itu, kata dia, sifatnya konsumtif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak negatif dari kenaikan BBM.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot: 32.000 pekerja di Mataram sudah terima BSU

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024