Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 bersama tim agar penetapan UMK sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pembahasan UMK dengan tim kita jadwalkan Jumat (2/12) pukul 14.00 Wita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu menyikapi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Pada prinsipnya, katanya, untuk menetapkan UMK Mataram harus berada di atas UMP NTB. Artinya, kalau melihat besaran UMK Kota Mataram tahun 2022 sebesar Rp2,4 juta sudah jauh di atas UMP NTB, sebab tahun UMK 2022, naik 10 persen dibandingkan UMK 2021.
"Tapi untuk kenaikan UMK 2023, kenaikannya belum bisa kita pastikan sebelum ada pembahasan dan kajian oleh tim," katanya.
Tim pembahasan UMK yang akan dilibatkan antara lain, dari Badan Pusat Statistik (BPS), pakar ekonomi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
"Dari data-data BPS itulah, kita bisa melihat apakah akan ada kenaikan UMK atau tidak. Jika ada, berapa persen serta mempertimbangkan masukan dari Asprindo dan SPSI," katanya.
Rudi menambahkan, beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan kenaikan UMK antara lain, inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, dan ketersediaan tenaga kerja.
"Batas akhir penetapan UMK Mataram pada 7 Desember 2022, karena itu besok kita akan mulai bahas agar bisa selesai sesuai target dan regulasi yang ditetapkan," katanya.
"Pembahasan UMK dengan tim kita jadwalkan Jumat (2/12) pukul 14.00 Wita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu menyikapi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Pada prinsipnya, katanya, untuk menetapkan UMK Mataram harus berada di atas UMP NTB. Artinya, kalau melihat besaran UMK Kota Mataram tahun 2022 sebesar Rp2,4 juta sudah jauh di atas UMP NTB, sebab tahun UMK 2022, naik 10 persen dibandingkan UMK 2021.
"Tapi untuk kenaikan UMK 2023, kenaikannya belum bisa kita pastikan sebelum ada pembahasan dan kajian oleh tim," katanya.
Tim pembahasan UMK yang akan dilibatkan antara lain, dari Badan Pusat Statistik (BPS), pakar ekonomi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
"Dari data-data BPS itulah, kita bisa melihat apakah akan ada kenaikan UMK atau tidak. Jika ada, berapa persen serta mempertimbangkan masukan dari Asprindo dan SPSI," katanya.
Rudi menambahkan, beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan kenaikan UMK antara lain, inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, dan ketersediaan tenaga kerja.
"Batas akhir penetapan UMK Mataram pada 7 Desember 2022, karena itu besok kita akan mulai bahas agar bisa selesai sesuai target dan regulasi yang ditetapkan," katanya.