Ternate (ANTARA) - Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku Utara (Malut) menemui pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk koordinasi dan sinkronisasi program.

FKPT Malut sekaligus melaporkan kinerja FKPT setempat dalam program inovasi pencegahan radikalisme dan terorisme. "Poin penting dalam kunjungan FKPT ke BNPT, untuk koordinasi dan sinkronisasi program kerja FKPT untuk program 2023, sekaligus melaporkan kinerja FKPT Maluku Utara baik yang berkaitan dengan program mandatori BNPT maupun program yang diinisiasi oleh FKPT," kata Ketua FKPT Malut Hasbi Pora saat dihubungi, Minggu.

Selain itu, katanya lagi, pertemuan tersebut berbagi gagasan BNPT dan FKPT berkaitan dengan program inovasi pencegahan radikalisme dan terorisme. "Kami berbagi gagasan antara BNPT dan FKPT berkaitan dengan program inovasi pencegahan radikalisme dan terorisme di Indonesia dan bagaimana peran strategis yang perlu dilakukan FKPT ke depan di daerah," kata Hasbi.

Selain mengunjungi BNPT, Pengurus FKPT Malut juga melakukan audiensi dengan FKPT DKI Jakarta yang berlangsung di balai kota. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua FKPT Malut Hasbi Pora, Sekretaris, Hidayatussalam, Kabid Pemuda Ali Lating, Wakil Ketua Hi Nurkumala, Kabid Penelitian Arlina, Kabid Media Ikbal, beserta Satgas FKPT Malut.

Baca juga: Pemuda garda terdepan sebarkan pesan perdamaian
Baca juga: BNPT-FKPT Sultra libatkan pemuda cegah radikalisme

Menurut dia, Pemprov Malut juga intensif melakukan sosialisasi, terutama bagi pelajar dan mahasiswa guna mencegah penyebaran paham radikal dan bahaya terorisme bagi generasi muda.

"Kami terus masuk ke sekolah dan kampus untuk sosialisasikan bahaya terorisme. Pemprov Malut juga mengumpulkan berbagai pendapat, salah satunya karena faktor pemahaman yang salah sehingga perlu diluruskan, sebab terorisme atau paham radikal itu sangat mengganggu stabilitas keamanan, harus dibasmi, karena memang keutuhan negara, NKRI, karena memang NKRI harga mati yang tidak tawar lagi," katanya pula.

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Terorisme di Indonesia menyebutkan bahwa terorisme suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, yang menimbulkan teror atau rasa takut yang luas yang dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan, kehancuran, terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional lainnya, dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.

 

 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024