PBNU: Masyarakat jangan lengah pergerakan kelompok radikal

id PBNU,Hizbut Tahrir Indonesia,HTI,Khilafah,Gus Najih,kelompok radikal,masyarakat,jangan lengah

PBNU: Masyarakat jangan lengah pergerakan kelompok radikal

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Muhammad Najih Arromadloni atau Gus Najih. (ANTARA/HO-PBNU)

Kelompok pengusung ideologi khilafah seperti HTI akan terus bergerak mempengaruhi masyarakat maupun generasi muda, dengan berbagai bentuk dan manuver pergerakan-nya
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap masyarakat tidak lengah dengan pergerakan kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran mereka selalu berusaha menemukan cara baru untuk mendukung propagandanya.

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Muhammad Najih Arromadloni menilai gerakan radikal yang identik menjauhi budaya dan kearifan lokal kini justru menggunakan konser musik dan stand-up comedy untuk menarik minat masyarakat secara luas.

"Kelompok pengusung ideologi khilafah seperti HTI akan terus bergerak mempengaruhi masyarakat maupun generasi muda, dengan berbagai bentuk dan manuver pergerakan-nya," ucap pria yang akrab disapa Gus Najih itu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, ia berpendapat agar semangat kelompok moderat dan yang pro terhadap keberagaman untuk memerangi propaganda khilafah bisa menggunakan teknik yang lebih beragam. Pasalnya, diferensiasi dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat bisa menjadi cara yang ampuh untuk menangkal radikalisme.

Dalam hal menarik minat masyarakat, Gus Najih mengatakan terkadang kelompok moderat belum bisa mengimbangi, padahal ada urgensi bagi kelompok moderat untuk juga masuk dalam segmen sebaran konten yang sama.

"Kelompok moderat selayaknya tidak hanya menggunakan cara yang tradisional atau konvensional, tapi juga bisa masuk ke dalam segmen-segmen yang memang menjadi kegemaran generasi muda," tuturnya.

Baca juga: Perlu pendekatan regulasi hukum untuk cegah kelompok radikal
Baca juga: BNPT serukan narasi positif tekan kelompok radikal


Peringatan Isra Mi'raj yang dibungkus dalam sebuah acara akbar bertema “Metamorfoshow: It’s Time to be Ummah” di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Sabtu (17/2) diduga menjadi sarana bagi organisasi terlarang HTI untuk mendulang dukungan dan kaderisasi generasi muda Indonesia. Adapun sekitar 1.200 anak muda menghadiri acara itu.

Menurut Gus Najih, terselenggara-nya acara Metamorfoshow menunjukkan bahwa HTI mampu mengemas pendekatannya terhadap masyarakat Indonesia dengan kemasan yang lebih menarik dibandingkan sebelumnya.

Hal lain yang juga tidak kalah penting untuk menghadapi berbagai kelompok radikal, sambung dia, yakni kinerja pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk melakukan penarikan konten-konten radikal yang sebenarnya bertujuan melemahkan citra negara di mata rakyat.

Dengan demikian, Gus Najih berharap stabilitas persepsi publik bisa dicapai dan masyarakat tidak perlu diresahkan dengan berbagai isu yang tidak produktif.

Dia turut mengingatkan, walaupun secara resmi HTI sudah dibubarkan, tetapi berbagai saluran YouTube serta akun media sosial mereka masih terus aktif memprovokasi dan melakukan agitasi kepada masyarakat. HTI dan segala turunan-nya terlihat masih aktif menyuarakan kegiatan yang berpotensi melawan hukum dan mengandung kekerasan.

“Pemerintah juga harus melakukan langkah konkret melalui aparat-nya, termasuk Kepolisian dan Kemenkominfo untuk mereduksi hingga menghilangkan segala kegiatan dan konten bermuatan propaganda HTI,” ucap Gus Najih menegaskan.

Dalam cuitan X dengan akun @chanzyeolk, kegiatan Metamorfoshow diduga dihadiri oleh eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Influencer Gen Z HTI M Ihsan Akbar, dan Produser Dokusinema Sejarah Islam ‘Jejak Khilafah di Nusantara’ Akhmad Adiasta.

HTI merupakan kelompok yang dinilai pemerintah bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hingga akhirnya, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017 dan ditegaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).