Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya terus berupaya mengawasi penyalahgunaan media sosial dan teknologi komunikasi dalam konteks keamanan nasional dengan fokus pada upaya pencegahan propaganda, penyebaran paham terorisme, dan rekrutmen anggota terorisme.
"Ini akan menunjukkan pentingnya peran lembaga pengawas media dalam mengarahkan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat," ujar Agung dalam Diskusi Kelompok Forum terkait Peran Media Massa dalam Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan teknologi komunikasi dan media sosial tidak selalu digunakan secara positif, tetapi terkadang juga dimanfaatkan untuk tujuan negatif, termasuk dalam kegiatan terorisme.
Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, narasi paham terorisme marak muncul di media sosial sebagai platform media baru, seperti Twitter atau X, Instagram, maupun Youtube.
Media sosial dan kemajuan teknologi komunikasi, kata Agung, digunakan oleh pelaku terorisme untuk menyebarkan propaganda, berita, dan merekrut anggota baru.
Dengan begitu, dirinya menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk tujuan yang tidak aman.
"Kesadaran pelaku terorisme tentang potensi media sosial sebagai alat propagandanya menyoroti bahwa media sosial tidak bersifat netral, tetapi tergantung pada bagaimana individu menggunakan platform tersebut untuk tujuan tertentu," ucap dia.
Maka dari itu, Agung menegaskan media sosial tidak bisa disamakan dengan media online atau daring, di mana merupakan media massa arus utama (mainstream) yang menggunakan platform daring.
Baca juga: Medsos untuk dagang salahi Permendag 31/2023
Baca juga: Ramai di medsos, Polisi tepis isu penculikan anak di Lombok Tengah
Untuk itu, lanjut dia, hal tersebut yang menjadikan peran media massa dalam mencegah paham radikal terorisme menyebar sangat penting karena pers berdampak pada pemahaman dan partisipasi publik.
"Namun media massa berpotensi menjadi 'oksigen' bagi gerakan terorisme melalui berita yang berlebihan dan pelanggaran kode etik jurnalistik," kata Agung mengingatkan.
Berita Terkait
Bappenas merekomendasikan kebijakan pemilu, UU parpol dan media massa
Jumat, 25 Oktober 2024 5:17
Dewan Pers melarang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Senin, 30 September 2024 19:47
Dewan Pers survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Provinsi Gorontalo
Jumat, 14 Juni 2024 5:06
Hasto: Pemeriksaan ini bagian pendidikan politik
Selasa, 4 Juni 2024 16:04
Dewan Pers ucapkan belasungkawa atas wafatnya Salim Said
Minggu, 19 Mei 2024 6:28
Dewan Pers mengandalkan Satgas atasi kasus kekerasan pada jurnalis
Jumat, 29 Maret 2024 5:11
Dewan Pers dorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa
Rabu, 6 Maret 2024 15:59
Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 16:47