Medsos untuk dagang salahi Permendag 31/2023

id DPR,RI,media sosial

Medsos untuk dagang salahi Permendag 31/2023

Ilustrasi - Seorang warga membuka aplikasi Tiktok di Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, karena hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin.

Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial. Oleh karena itu, Amin berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan agenda untuk bertemu TikTok di Indonesia dalam waktu dekat, di mana salah satu topik yang akan dibahas ialah terkait keamanan data.

"Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu. Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," kata Menkominfo Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Ramai di medsos, Polisi tepis isu penculikan anak di Lombok Tengah
Baca juga: Berikut deretan petinggi negara dunia ucapkan selamat untuk Prabowo, via telepon dan medsos


Budi menyebutkan pada pertemuan tersebut tidak hanya akan membahas topik mengenai keamanan data, namun, juga membicarakan lebih banyak hal mengenai perkembangan platform digital tersebut di Indonesia.

Salah satu topik lainnya yang berpotensi dibahas juga dalam pertemuan itu ialah terkait TikTok Shop yang saat ini sudah kembali beroperasi setelah melakukan kolaborasi dengan e-commerce lokal Tokopedia.