Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengagendakan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi pada kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Nusa Tenggara Barat.
"Sembari menunggu hasil audit, ada beberapa saksi yang harus kami periksa kembali, sudah kami agendakan dan sekarang dalam proses," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dihubungi di Mataram, Senin.
Mengenai peran saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan tambahan tersebut, Bratha memilih untuk tidak menyampaikan ke publik, namun memastikan pemeriksaan ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti.
Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek jalan ini berlangsung pada tahun 2017.
Rekanan yang muncul sebagai pelaksana proyek adalah PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram, dengan anggaran pengerjaan Rp3,49 miliar.
Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan kondisi aspal.
Berdasarkan hasil analisis ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut.
Hasil analisis itu yang kemudian menjadi dasar tim audit dari akuntan publik melakukan penghitungan kerugian negara.
"Nanti kalau sudah ada hasil audit, akan lanjut gelar perkara," ujarnya.
"Sembari menunggu hasil audit, ada beberapa saksi yang harus kami periksa kembali, sudah kami agendakan dan sekarang dalam proses," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dihubungi di Mataram, Senin.
Mengenai peran saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan tambahan tersebut, Bratha memilih untuk tidak menyampaikan ke publik, namun memastikan pemeriksaan ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti.
Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek jalan ini berlangsung pada tahun 2017.
Rekanan yang muncul sebagai pelaksana proyek adalah PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram, dengan anggaran pengerjaan Rp3,49 miliar.
Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan kondisi aspal.
Berdasarkan hasil analisis ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut.
Hasil analisis itu yang kemudian menjadi dasar tim audit dari akuntan publik melakukan penghitungan kerugian negara.
"Nanti kalau sudah ada hasil audit, akan lanjut gelar perkara," ujarnya.