Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi dan tiga investor nasional di Mataram Senin menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembangunan gedung konvensi, hotel syariah dan rumah dinas Wakil Ketua DPRD provinsi.

Ke tiga investor nasional itu yakni Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution, Direktur PT Al Hamra Internasional Yusuf Liman, dan Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Kusnardi.

Kepala Biro Umum Setda NTB H Iswandi Ibrahim menjelaskan, MoU itu berisi kesepakatan yang harus ditempuh dalam setahun ke depan, terkait pembangunan gedung konvensi, hotel syariah dan rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB.

PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok dipercayakan membangun NTB Convention Centre (NCC) bernilai Rp360 miliar.

PT Al Hamra membangun Hotel Syariah bintang lima dengan nilai proyek Rp75,4 miliar dan PT VLI dipercayakan membangun rumah jabatan Wakil Ketua DPRD senilai Rp11 miliar.

Dalam jangka waktu setahun ke depan, ketiga investor itu wajib merampungkan studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta menyetor dana minimal lima persen dari total nilai proyek ke Bank NTB.

Sementara kewajiban Pemprov NTB yakni memfasilitasi kelancaran proses relokasi bangunan yang ada di lahan seluas 3,2 hektare itu, dan pengalihan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada investor yang akan membangun dengan pola bangun guna serah (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

"Jadi, diberi waktu setahun untuk merampungkan empat hal utama itu. Kalau lebih cepat rampung maka investor dapat segera merealisasikan pekerjaan fisik di lokasi," ujar Iswandi.

Pemerintah Provinsi NTB membutuhkan gedung konvensi internsional karena gencar menjadikan NTB sebagai lokasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Namun sejauh ini berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional yang digelar di wilayah NTB hanya mengandalkan ruangan hotel berbintang baik yang di Kota Mataram maupun kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Ruangan itu masih sederhana dengan kapasitas tampung yang relatif terbatas atau belum dikategorikan sebagai lokasi yang representatif untuk kegiatan konvensi berskala internasional.

Sementara pembangunan Hotel berkonsep syariah itu berada dalam kawasan Islamic Center (IC) yang letaknya bersebelahan dengan gedung DPRD NTB.

Nantinya, Hotel Syariah itu akan menjadi sarana pendukung Islamic Center yang kini juga sedang dalam proses pembangunan. Sedangkan pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, juga disepakati menggunakan pola Bangun Guna Serah (BGS).

Varindo memanfaatkan tanah milik Pemprov NTB di Pajang, Kota Mataram, untuk pembangunan rumah kantor (rukan) senilai Rp11 miliar dengan kewajiban membayar royalti sebesar Rp1,12 miliar dalam kurun waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang sekali dalam kurun waktu 30 tahun lagi.

Sebagai konsekuensinya, Varindo membangun tiga unit rumah jabatan Wakil Ketua DPRD NTB di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, kemudian diserahkan untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (*)

Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024