Putri Candrawathi diam ditanya LPSK tentang hubungan spesial dengan Yosua
Tangkapan layar terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua. Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab. “Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.
Ia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya. “Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Terdakwa Putri Candrawathi: Saya ditersangkakan, tapi saya sudah ikhlas
Baca juga: Sambo katakan Apa yang dapat memang harus berhenti di sini
Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rekap vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara
15 February 2023 14:17 WIB, 2023
Kejagung: hormati tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
19 January 2023 15:54 WIB, 2023
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
18 January 2023 12:54 WIB, 2023
Terdakwa Putri Candrawathi: Saya ditersangkakan, tapi saya sudah ikhlas
13 January 2023 4:33 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024