Polri perlu lakukan pendekatan progresif soal mahasiswa UI
Jumat, 27 Januari 2023 21:34 WIB
Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Hibnu menanggapi persoalan salah seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, namun justru dijadikan sebagai tersangka. Ia mengakui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Menurut dia, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. "Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.
Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya pula.
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Polri deteksi keberadaan pekerja migran minta pulang
Baca juga: Polri stop penggunaan pelat RF dan pelat rahasia sejak Oktober 2022
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.
Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan. "Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Hibnu menanggapi persoalan salah seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, namun justru dijadikan sebagai tersangka. Ia mengakui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Menurut dia, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. "Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.
Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya pula.
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Polri deteksi keberadaan pekerja migran minta pulang
Baca juga: Polri stop penggunaan pelat RF dan pelat rahasia sejak Oktober 2022
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.
Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan. "Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,947 juta per gram, Rabu 11 Februari 2026
11 February 2026 9:26 WIB
Diskominfo Mataram Jadi OPD pertama tempati kantor baru di Lingkar Selatan
10 February 2026 17:48 WIB
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta/gram, Selasa 10 Februari 2026
10 February 2026 11:37 WIB
Menko PMK mengajak sekolah mengubah kebiasaan "screen time" jadi "green time"
10 February 2026 5:54 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024