Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan mengungkap modus dugaan penyelewengan anggaran pajak Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, periode 2018-2020.
"Modus nya, uang pajak yang dipotong dari masing-masing penerima itu tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori yang ditemui di Mataram, Senin.
Dengan modus demikian, Isa meyakinkan bahwa pelaku yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang bertugas di Setwan DPRD Lombok Timur.
Untuk lebih memastikan peran yang bersangkutan, Isa pun mengatakan bahwa penyidik kini sedang menunggu hasil audit Inspektorat Lombok Timur.
Meskipun telah mengantongi potensi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan taksiran Rp400 juta, namun hasil audit inspektorat diyakinkan Isa akan menjadi alat bukti kuat dalam penetapan tersangka.
"Kalau sudah ada hasil audit, baru bisa kami gelar untuk menentukan (tersangka)," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan ini Isa mengatakan penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi, mulai dari Sekretaris DPRD, staf di DPRD dan pihak yang mengetahui persoalan pajak tersebut.
Penyidikan kasus ini pun merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Modus nya, uang pajak yang dipotong dari masing-masing penerima itu tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori yang ditemui di Mataram, Senin.
Dengan modus demikian, Isa meyakinkan bahwa pelaku yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang bertugas di Setwan DPRD Lombok Timur.
Untuk lebih memastikan peran yang bersangkutan, Isa pun mengatakan bahwa penyidik kini sedang menunggu hasil audit Inspektorat Lombok Timur.
Meskipun telah mengantongi potensi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan taksiran Rp400 juta, namun hasil audit inspektorat diyakinkan Isa akan menjadi alat bukti kuat dalam penetapan tersangka.
"Kalau sudah ada hasil audit, baru bisa kami gelar untuk menentukan (tersangka)," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan ini Isa mengatakan penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi, mulai dari Sekretaris DPRD, staf di DPRD dan pihak yang mengetahui persoalan pajak tersebut.
Penyidikan kasus ini pun merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.