Mataram (ANTARA) - Penanganan hukum perkara pungutan liar (pungli) sewa kios Pasar Ampenan, Nusa Tenggara Barat, masih berkutat dalam proses pendaftaran pada Pengadilan Negeri Mataram melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Kamis, mengatakan pendaftaran melalui aplikasi tersebut merupakan syarat mutlak yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2023 dalam pendaftaran perkara di pengadilan.
"Jadi, sekarang perkara harus didaftarkan melalui e-Berpadu, tidak lagi langsung ke pengadilan. Untuk perkara pungli ini pun demikian, sedang berproses mengirim data lewat aplikasi e-Berpadu," kata Widnyana.
Dia pun menyampaikan bahwa penerapan sistem baru dalam tahap penanganan perkara hukum ini membuat pihak kejaksaan sebagai penuntut umum bekerja sedikit lamban. Widnyana pun meminta masyarakat untuk memaklumi hal tersebut.
"Karena banyak kelengkapan yang harus masuk dalam syarat pendaftaran dan diubah dalam format data berbeda. Iya, semoga bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini agar ke depannya setiap perkara bisa cepat masuk ke meja persidangan," ucapnya.
Dalam kelengkapan syarat pendaftaran perkara di pengadilan, Widnyana pun meyakinkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi berkas perkara pungli ini sudah siap. "Surat dakwaan juga sebenarnya sudah selesai. Tinggal memasukkan data-data saja ke e-Berpadu," ujarnya.
Widnyana pun mengatakan bahwa penuntut umum telah memperpanjang masa penahanan tersangka AK akibat penanganan dari perkara ini masih berkutat pada pendaftaran di e-Berpadu. Penuntut umum memperpanjang masa penahanan tersangka dengan tetap menitipkan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram itu di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polresta Padang bekuk delapan pelaku premanisme
Baca juga: Polresta Mataram melimpahkan tersangka pungli sewa kios pasar ke jaksa
Perkara pungli sewa kios pasar ini terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022. Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi. Dari pemeriksaan, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Dalam berkas, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Kamis, mengatakan pendaftaran melalui aplikasi tersebut merupakan syarat mutlak yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2023 dalam pendaftaran perkara di pengadilan.
"Jadi, sekarang perkara harus didaftarkan melalui e-Berpadu, tidak lagi langsung ke pengadilan. Untuk perkara pungli ini pun demikian, sedang berproses mengirim data lewat aplikasi e-Berpadu," kata Widnyana.
Dia pun menyampaikan bahwa penerapan sistem baru dalam tahap penanganan perkara hukum ini membuat pihak kejaksaan sebagai penuntut umum bekerja sedikit lamban. Widnyana pun meminta masyarakat untuk memaklumi hal tersebut.
"Karena banyak kelengkapan yang harus masuk dalam syarat pendaftaran dan diubah dalam format data berbeda. Iya, semoga bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini agar ke depannya setiap perkara bisa cepat masuk ke meja persidangan," ucapnya.
Dalam kelengkapan syarat pendaftaran perkara di pengadilan, Widnyana pun meyakinkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi berkas perkara pungli ini sudah siap. "Surat dakwaan juga sebenarnya sudah selesai. Tinggal memasukkan data-data saja ke e-Berpadu," ujarnya.
Widnyana pun mengatakan bahwa penuntut umum telah memperpanjang masa penahanan tersangka AK akibat penanganan dari perkara ini masih berkutat pada pendaftaran di e-Berpadu. Penuntut umum memperpanjang masa penahanan tersangka dengan tetap menitipkan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram itu di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polresta Padang bekuk delapan pelaku premanisme
Baca juga: Polresta Mataram melimpahkan tersangka pungli sewa kios pasar ke jaksa
Perkara pungli sewa kios pasar ini terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022. Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi. Dari pemeriksaan, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Dalam berkas, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.