KPK kembali periksa direktur Kemenperin sebagai saksi
Senin, 20 Februari 2023 15:52 WIB
Ilustrasi - Emas batang dan perhiasan Antam. (ANTARA/ Suriani Mappong)
Jakarta (ANTARA) - KPK kembali memeriksa Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya bagi Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp100,7 miliar. Dodi kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu, UBPP Antam menjalin kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado itu, diduga terdapat beberapa poin perjanjian diduga salah, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Baca juga: Komisi III DPR minta KPK tingkatkan pecegahan korupsi
Baca juga: KPK panggil Kasi Pemasaran PT Amarta Karya
Tersangka Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Perbuatan tersangka DM itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dodi Martimbang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya bagi Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp100,7 miliar. Dodi kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu, UBPP Antam menjalin kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado itu, diduga terdapat beberapa poin perjanjian diduga salah, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Baca juga: Komisi III DPR minta KPK tingkatkan pecegahan korupsi
Baca juga: KPK panggil Kasi Pemasaran PT Amarta Karya
Tersangka Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Perbuatan tersangka DM itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dodi Martimbang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,86 juta/gram, Sabtu 31 Januari 2026
31 January 2026 14:33 WIB
Harga emas Antam turun tipis jadi Rp2,916 juta per gram, Selasa 27 Januari 2026
27 January 2026 11:36 WIB
Harga emas Antam hari ini tembus ke angka Rp2,917 juta/gram, Senin 26 Januari 2026
26 January 2026 10:27 WIB
Harga emas Antam hari ini naik tajam jadi Rp2,88 juta per gram, Jumat 23 Januari 2026
23 January 2026 11:24 WIB
Terpopuler: Anggota DPRD NTB Efan jadi tersangka, bibit Siklon Tropis 97S, hingga 5.387 PPPK Paruh Waktu di Dompu dilantik
22 January 2026 5:46 WIB
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,772 juta/gram, Rabu 21 Januari 2026
21 January 2026 11:49 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024