Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menerima permintaan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur dari penyidik kejaksaan.
Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Tukirin di Mataram, Kamis, membenarkan ada permintaan audit kerugian negara kasus tambang pasir besi tersebut dari penyidik kejaksaan.
"Iya, untuk persoalan itu (kasus tambang pasir besi) kami sudah menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk dilakukan audit kerugian negara," kata Tukirin.
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kajati NTB: tunggu tanggal mainnya
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Tindak lanjut dari permintaan audit tersebut, pihaknya kini masih harus melakukan proses telaah kasus.
"Jadi, masih harus kami telaah dahulu. Belum masuk ke proses penghitungan. Tim juga belum dibentuk," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya masih harus menguatkan alat bukti dalam hal kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil," ujar Ely.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Tukirin di Mataram, Kamis, membenarkan ada permintaan audit kerugian negara kasus tambang pasir besi tersebut dari penyidik kejaksaan.
"Iya, untuk persoalan itu (kasus tambang pasir besi) kami sudah menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk dilakukan audit kerugian negara," kata Tukirin.
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kajati NTB: tunggu tanggal mainnya
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Tindak lanjut dari permintaan audit tersebut, pihaknya kini masih harus melakukan proses telaah kasus.
"Jadi, masih harus kami telaah dahulu. Belum masuk ke proses penghitungan. Tim juga belum dibentuk," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya masih harus menguatkan alat bukti dalam hal kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil," ujar Ely.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.