Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta mempertahankan perlindungan dan standar kerja perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
"Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret 2023.
Retty Ratnawati mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko.
"Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemi seperti saat COVID-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit," kata Retty Ratnawati yang juga seorang dokter ini.
Selain itu, perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perawat perempuan.
Menurut dia, kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perawat perempuan berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.
"Konstruksi masyarakat mempengaruhi cara pandang dan perlakuan pasien terhadap perawat perempuan," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, perawat perempuan menempati jumlah terbesar, mencapai 71 persen dari 511.191 jumlah perawat di Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat bahwa perawat perempuan menghadapi kerentanan kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Komnas mencatat pelaku kekerasan bisa dari pihak yang dirawat, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal. Dalam rentang tahun 2022-2023, ada 9 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Tiga diantaranya adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan dan rekan kerja.
"Kondisi ini dapat pula diamati dari pemberitaan media, misalnya dalam kasus penganiayaan oleh keluarga pasien di Palembang, kasus pembakaran oleh orang tidak dikenal di Malang, dan kasus di Medan, yakni pelecehan seksual dari rekan kerja," tambah Tiasri Wiandani, Anggota Komnas Perempuan bidang isu perempuan pekerja.
"Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret 2023.
Retty Ratnawati mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko.
"Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemi seperti saat COVID-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit," kata Retty Ratnawati yang juga seorang dokter ini.
Selain itu, perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perawat perempuan.
Menurut dia, kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perawat perempuan berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.
"Konstruksi masyarakat mempengaruhi cara pandang dan perlakuan pasien terhadap perawat perempuan," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, perawat perempuan menempati jumlah terbesar, mencapai 71 persen dari 511.191 jumlah perawat di Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat bahwa perawat perempuan menghadapi kerentanan kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Komnas mencatat pelaku kekerasan bisa dari pihak yang dirawat, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal. Dalam rentang tahun 2022-2023, ada 9 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Tiga diantaranya adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan dan rekan kerja.
"Kondisi ini dapat pula diamati dari pemberitaan media, misalnya dalam kasus penganiayaan oleh keluarga pasien di Palembang, kasus pembakaran oleh orang tidak dikenal di Malang, dan kasus di Medan, yakni pelecehan seksual dari rekan kerja," tambah Tiasri Wiandani, Anggota Komnas Perempuan bidang isu perempuan pekerja.