Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Sabtu, 1 April 2023 14:57 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara (tengah) memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusda Sumbawa Barat di Kantor Kejari Sumbawa Barat, NTB, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa Barat)
Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, masuk penyidikan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu, menjelaskan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) pada Kamis (30/3) kemarin, menyatakan perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Titin.
Dia menjelaskan penanganan perkara yang kini masuk tahap penyidikan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
"Sangkaan pasal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021," ucap dia.
Dari hasil gelar perkara pun, lanjut Titin, tercatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Namun, untuk menguatkan bukti adanya kerugian negara dalam perkara ini, Titin menyatakan penyidik masih harus menguatkan dari keterangan ahli audit.
Begitu juga untuk peran tersangka, Titin berharap dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, pihaknya dapat segera mengungkap hal tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, Titin mengungkapkan sudah ada 13 orang yang memberikan keterangan kepada jaksa. Mereka pun akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyidikan.
"Ke-13 orang itu berasal dari pihak pemerintah daerah, pengurus perusda, dan pihak swasta," kata dia.
Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu, menjelaskan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) pada Kamis (30/3) kemarin, menyatakan perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Titin.
Dia menjelaskan penanganan perkara yang kini masuk tahap penyidikan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
"Sangkaan pasal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021," ucap dia.
Dari hasil gelar perkara pun, lanjut Titin, tercatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Namun, untuk menguatkan bukti adanya kerugian negara dalam perkara ini, Titin menyatakan penyidik masih harus menguatkan dari keterangan ahli audit.
Begitu juga untuk peran tersangka, Titin berharap dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, pihaknya dapat segera mengungkap hal tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, Titin mengungkapkan sudah ada 13 orang yang memberikan keterangan kepada jaksa. Mereka pun akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyidikan.
"Ke-13 orang itu berasal dari pihak pemerintah daerah, pengurus perusda, dan pihak swasta," kata dia.
Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MA mengubah hukuman lima anggota PPHP benih jagung di NTB jmenjadi tiga tahun
23 April 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024