Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat menyatakan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi sudah tuntas 100 persen.

"Sudah tuntas 100 persen," kata Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Sabtu.

Baca juga: 113 pejabat di Pemprov NTB dimutasi, berikut nama-namanya

Ia mengatakan tuntasnya LHKPN ini membuktikan kesadaran para penyelenggara negara di lingkungan Pemprov NTB sangat tinggi dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

"Kita menerima LHKPN terakhir itu pada 29 dan 30 Maret. Artinya sebelum batas akhir pada 31 Maret 2023," ujarnya.

Ibnu Salim menyebutkan jumlah pejabat Pemprov NTB yang wajib lapor LHKPN sebanyak 443 orang. Jumlah ini jauh berkurang dari sebelumnya yang mencapai 1.000 orang lebih karena banyak pejabat yang beralih ke fungsional.

"Jadi yang lambat melaporkan LHKPN sebelumnya karena lama masuk ke aplikasi akibat banyaknya pejabat se-Indonesia yang melaporkan LHKPN pada akhir batas waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Mengenai pejabat pejabat Pemprov NTB pemilik harta terbanyak, Ibnu Salim mengaku tidak mengetahui dan menyatakan bahwa gaji pejabat di daerah tidak sebesar gaji pejabat di kementerian atau lembaga negara lainnya.

Meski begitu, pihaknya juga tidak bisa melarang ASN untuk berwirausaha selain tugasnya sebagai abdi negara. Hanya saja, setiap ada penambahan harta kekayaan semestinya juga harus dilaporkan karena sumber pendapatan dari ASN ini terdiri dari gaji dan tunjangan.

"Kalau pegawai pemda ini kecil-kecil hartanya karena sumbernya dari gaji dan tunjangan. Tapi, kalau ada yang berwirausaha tidak jadi soal, terpenting kalau ada tambahan harta segera laporkan saja," katanya

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024