Maju Pilkada 2024, Lima pejabat Sorong Selatan diberhentikan

id Pemkab Sorsel, Papua Barat Daya, Sorong Selatan,pilkada 2024,pejabat diberhentikan

Maju Pilkada 2024, Lima pejabat Sorong Selatan diberhentikan

Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/5/2024) (ANTARA/Paulus Pulo)

Teminabuan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya, memberhentikan sementara lima kepala dinas dan sekretaris daerah (Sekda) karena mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli, di Teminabuan, Selasa, mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan karena berkaitan dengan pencalonan sebagai kepala daerah.

"Minggu depan kita akan menunjuk pemberhentian sementara kepada Sekda Sorsel, Dance Nauw, diganti dengan Asisten I Setda, Yoseph Bles, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak dan ditunjuk pelaksana Sekretaris BKPSDM, Yosias Kumana," kata Samsudin.

Selain itu juga memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (DPMK) Yohan Bododri diganti dengan Sekretaris DPMK, Frengki M. susim

"Untuk kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Alfius Way diganti dengan Kepala Keuangan Sorsel, Frans Barnie Kewetare, dan Kepala Dinas Pertanian Yonathan Tehesia diganti dengan Sekretaris Pertanian, Ketsa Dedaida," kata Samsudun.

Ia melanjutkan, sedangkan pergantian Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Cornelia Sayrapi memasuki masa purna tugas dijabat oleh Permenas Wato.

"Pergantian sementara itu dilakukan untuk menghindari lima pejabat tersebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan," kata Samsudin.

Dengan adanya penunjukan tersebut, kata dia, para kandidat lebih fokus dalam mencari rekomendasi partai.

"Jika nanti dalam proses mendapatkan rekomendasi dari partai Poltik dan tidak mendapatkan maka akan kembali menduduki jabatan tersebut, dan bila mendapat rekomendasi maka akan mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Samsudin.