Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memfasilitasi perbaikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pascapenutupan dapur program makan bergizi gratis (MBG), karena tidak memenuhi standar operasional.

"Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Lombok Timur dilaporkan mengalami penutupan operasional sementara, akibat sistem instalasi pengolahan air limbah yang belum memenuhi standar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur Pathurahman di Lombok Timur, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berperan dalam memberikan pendampingan, khususnya terkait pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

"Kami siap memfasilitasi, terutama dalam memberikan edukasi terkait pembuatan dan pengelolaan IPAL SPPG tersebut," ujarnya.

Baca juga: Puluhan SPPG di Lombok Tengah di-suspend agar jaga kualitas MBG

Pihaknya juga telah membantu dalam beberapa kegiatan pengangkutan sampah di lapangan dan pengelolaan limbah harus dilakukan secara tepat, baik untuk limbah cair maupun padat.

"IPAL yang baik itu harus terkelola dengan benar, baik limbah air maupun limbah padatnya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan," katanya.

Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan penghentian operasional sementara SPPG tersebut dilakukan, karena belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan atau belum dilengkapi IPAL sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani membenarkan informasi pemberhentian operasional sementara 302 SPPG di NTB itu oleh BGN.

Baca juga: Kajati NTB mengerahkan personel Datun awasi penggunaan anggaran SPPG

"Ya, benar. Totalnya ada 302 SPPG," ujarnya dihubungi melalui telepon.

Ia mengatakan, keputusan pemberhentian operasional sementara 302 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.

Ada pun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG itu, ungkap Fathul Gani, lantaran dua hal, yakni SPPG belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dan belum memiliki instalasi pembuangan air limbah sesuai standar yang ditetapkan.

"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," katanya.

 

 


 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026