Lombok Barat (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis untuk menyerap bahan pangan dari desa agar roda ekonomi lokal bisa bergerak cepat.
"Tata kelola SPPG harus mengambil barang dari desa, boleh dari BUMDes, koperasi desa, atau UMKM," ujar dia saat melakukan kunjungan kerja di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan kebijakan itu bertujuan menciptakan rantai ekonomi yang saling menguatkan satu sama lain.
Menurut dia, program pemenuhan gizi tidak hanya berdampak terhadap kesehatan anak, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha masyarakat desa dan mewujudkan kedaulatan pangan.
"Usaha desa saling bekerja sama, sehingga ekonomi desa tumbuh, anak menjadi sehat, dan pangan berdaulat," kata Zulhas.
Lebih lanjut ia menyampaikan integrasi antara program gizi dan penguatan ekonomi desa merupakan langkah strategis untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Baca juga: DLH memastikan SPPG MBG di Mataram telah kelola sampah secara mandiri
Pelaku usaha di desa yang terlibat langsung dalam penyediaan bahan baku pangan bagi SPPG membuat rantai pasok pangan menjadi lebih pendek, efisien, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
"Program makan bergizi bukan hanya sekadar memberikan makan, tapi membantu masa depan Indonesia yang hebat," ujar Zulhas.
Baca juga: Presiden Prabowo memerintahkan BGN tertibkan SPPG jalankan MBG tak sesuai juknis
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional dari rencana SPPG sebanyak 28.562 unit saat ini yang sudah beroperasi mencapai 23.597 unit atau setara 83 persen dari total rencana pembangunan SPPG tersebut.
Adapun jumlah SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) baru sebanyak 7.204 unit SPGG di seluruh Indonesia. Daerah yang memiliki rasio SLHS terbanyak terhadap SPPG beroperasi adalah Nusa Tenggara Barat dengan angka mencapai 65,64 persen.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026