Lombok Tengah (ANTARA) - Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Ikhsan menyatakan penghentian operasional sementara atau di-suspend terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut untuk tetap menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kebijakan ini untuk memberikan kepastian terhadap kualitas program MBG yang diterima masyarakat sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah," kata M Ikhsan di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan, penutupan sementara SPPG tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan standar operasional yakni belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sesuai standar

Hal ini menjadi keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi SPPG tersebut dan laporan tetap diterima terkait dampak lingkungan bau limbah

"Ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan limbah dapur MBG," katanya.

Selain itu, penutupan sementara SPPG tersebut dilakukan, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Ada dua hal itu yang menyebabkan SPPG ini ditutup sementara," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada mitra SPPG agar dalam waktu dekat ini segera mengusulkan pengurusan SLHS dan perbaikan IPAL sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: SPPG jadi garda terdepan bentuk persepsi publik terhadap MBG

"Tujuan ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan menu dalam program MBG," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data sementara jumlah SPPG yang dihentikan sementara itu sebanyak 300 SPPG di wilayah NTB dan untuk wilayah Lombok Tengah sebanyak 80 SPPG yang tersebar di 12 kecamatan di Lombok Tengah.

"Dari 168 dapur di Lombok Tengah, ada 80 SPPG yang dihentikan sementara," katanya.

Baca juga: BGN sidak dapur MBG di Lombok Tengah, banyak fasilitas tak sesuai standar

Ia mengatakan, untuk batas waktu penghentian sementara tersebut, tergantung dari pihak pengelola dapur untuk menyelesaikan syarat operasional SPPG yang menjadi ketentuan tersebut yakni pembangunan IPAL dan SLHS.

"Artinya semakin cepat pihak SPPG menyelesaikan syarat standar operasional tersebut, maka bisa diajukan kembali untuk beroperasi. Tergantung dari pengelola dapur untuk melengkapi syarat yang ditetapkan BGN," katanya.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026