Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin yang melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
"Kami berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait dengan pembangunan menara di Badung. Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak BTS juga," Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan laporan, saat ini terdapat sekitar 48 tower yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung Sebelumnya, jajaran Bareskrim Mabes Polri sempat memasang garis polisi di tiga kantor dinas lingkungan Pemkab Badung yang diduga terkait permasalahan tower liar.
Menurut Sekda Adi Arnawa, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri itu sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.
Pihak Bali Towerindo Sentra berpendapat bahwa ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran.
"Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh tim Yustisi. Dan sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP, ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan saat ini," kata dia.
Ia menjelaskan, terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS bahwa sampai tahun 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru.
Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga. "Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin dihilangkan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan," ujar Sekda Adi Arnawa.
Ia menambahkan proses penegakan hukum dengan membongkar tower ilegal itu nantinya akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo.
Baca juga: Pemkot Mataram: retribusi tower telekomunikasi 2022 mencapai Rp994,5 juta
Baca juga: Angin kencang, Menara masjid di Pringgabaya Lombok Timur roboh (video)
"Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," tambah Sekda Adi Arnawa.
"Kami berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait dengan pembangunan menara di Badung. Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak BTS juga," Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan laporan, saat ini terdapat sekitar 48 tower yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung Sebelumnya, jajaran Bareskrim Mabes Polri sempat memasang garis polisi di tiga kantor dinas lingkungan Pemkab Badung yang diduga terkait permasalahan tower liar.
Menurut Sekda Adi Arnawa, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri itu sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.
Pihak Bali Towerindo Sentra berpendapat bahwa ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran.
"Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh tim Yustisi. Dan sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP, ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan saat ini," kata dia.
Ia menjelaskan, terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS bahwa sampai tahun 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru.
Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga. "Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin dihilangkan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan," ujar Sekda Adi Arnawa.
Ia menambahkan proses penegakan hukum dengan membongkar tower ilegal itu nantinya akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo.
Baca juga: Pemkot Mataram: retribusi tower telekomunikasi 2022 mencapai Rp994,5 juta
Baca juga: Angin kencang, Menara masjid di Pringgabaya Lombok Timur roboh (video)
"Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," tambah Sekda Adi Arnawa.