Badung, Bali (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Badung, Bali membongkar sejumlah bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun di lahan fasilitas umum yaitu tanah milik Pemerintah Daerah Badung.
“Pembongkaran ini kami lakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika dan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu.
Lima unit bangunan yang berdiri di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu diantaranya adalah lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/1, Taman Griya.
Bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/2, Taman Griya. Halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/3, Taman Griya. Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.
Ida Bagus Ratu mengungkapkan pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016.
“Ini kami lakukan dengan memperhatikan maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM dengan menggunakan fasilitas umum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ungkap dia.
Ia menjelaskan pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga.
Baca juga: Badung salurkan bantuan untuk 88.594 KK beragama Hindu
Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun, namun diakui tak ada yang tahu persis. Sementara 1 bangunan garase diketahui ada sejak 2018.
“Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut dan mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri. Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Badung anggarkan Rp34 miliar pasang CCTV
Ida Bagus Ratu menambahkan setiap individu yang tinggal di Badung diharapkan tidak membangun di lahan yang bukan miliknya.
“Apabila telah ada yang terlanjur membangun pada fasilitas umum maupun tanah milik negara kama kami harap segera berkoordinasi serta lapor diri kepada Bidang Aset BPKAD Badung,” pungkas dia.