Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, keluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada ribuan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Mataram.

"Karena itu, semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN di masing-masing OPD," katanya.

Ia menjelaskan untuk melaksanakan instruksi wali kota itu maka total kebutuhan anggaran pembayaran THR bagi pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar Rp61 miliar sebab besaran gaji pegawai non-ASN Mataram sekitar Rp1,2 juta per bulan.

"Sementara jumlah pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar 5.000 orang yang tersebar pada sekitar 45 OPD se-Kota Mataram," kata Evi yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram.

Dia mengatakan THR bagi pegawai non-ASN harus dibayarkan sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Artinya, THR bagi pegawai non-ASN paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 18 April 2023," katanya.

Ia mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN merupakan kebijakan Pemerintah Kota Mataram bukan dari pemerintah pusat, dan hal ini merupakan kebijakan pertama.

Pasalnya, selama ini tidak pernah ada alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN.

"Salah satu pertimbangan THR bagi pegawai non-ASN diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kota sekaligus memberikan rasa keadilan serta bahagia menyambut hari kemenangan," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024