Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, keluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada ribuan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Mataram.
"Karena itu, semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN di masing-masing OPD," katanya.
Ia menjelaskan untuk melaksanakan instruksi wali kota itu maka total kebutuhan anggaran pembayaran THR bagi pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar Rp61 miliar sebab besaran gaji pegawai non-ASN Mataram sekitar Rp1,2 juta per bulan.
"Sementara jumlah pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar 5.000 orang yang tersebar pada sekitar 45 OPD se-Kota Mataram," kata Evi yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram.
Dia mengatakan THR bagi pegawai non-ASN harus dibayarkan sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Artinya, THR bagi pegawai non-ASN paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 18 April 2023," katanya.
Ia mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN merupakan kebijakan Pemerintah Kota Mataram bukan dari pemerintah pusat, dan hal ini merupakan kebijakan pertama.
Pasalnya, selama ini tidak pernah ada alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN.
"Salah satu pertimbangan THR bagi pegawai non-ASN diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kota sekaligus memberikan rasa keadilan serta bahagia menyambut hari kemenangan," katanya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Mataram.
"Karena itu, semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN di masing-masing OPD," katanya.
Ia menjelaskan untuk melaksanakan instruksi wali kota itu maka total kebutuhan anggaran pembayaran THR bagi pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar Rp61 miliar sebab besaran gaji pegawai non-ASN Mataram sekitar Rp1,2 juta per bulan.
"Sementara jumlah pegawai non-ASN di Kota Mataram sekitar 5.000 orang yang tersebar pada sekitar 45 OPD se-Kota Mataram," kata Evi yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram.
Dia mengatakan THR bagi pegawai non-ASN harus dibayarkan sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Artinya, THR bagi pegawai non-ASN paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 18 April 2023," katanya.
Ia mengatakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN merupakan kebijakan Pemerintah Kota Mataram bukan dari pemerintah pusat, dan hal ini merupakan kebijakan pertama.
Pasalnya, selama ini tidak pernah ada alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai non-ASN.
"Salah satu pertimbangan THR bagi pegawai non-ASN diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kota sekaligus memberikan rasa keadilan serta bahagia menyambut hari kemenangan," katanya.