Pemkot Mataram putuskan Kontrak PT MMS
Senin, 24 November 2014 15:16 WIB
Mataram Sunset Beach (Ist)
Mataram, (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Masmurni Sejahtera (MMS) yang akan membangun "Mataram Sunset Beach" di Taman Loang Baloq.
"Kami tidak akan memberikan izin perpanjangan waktu lagi kepada pihak investor (PT MMS)," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Hal itu dikarenakan sejak peletakan batu pertama pada 1 Maret 2014 hingga akan berakhirnya komitmen perjanjian pelaksanaan tahap awal dalam waktu dekat ini, belum ada tindak lanjut kegiatan rencana pembangunan "Mataram Sunset Beach" yang ditargetkan rampung dalam 36 bulan.
Namun demikian, lanjutnya, pemutusan kontrak ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sebab pemerintah kota memulai perjanjian dengan baik dan diakhiri dengan baik pula.
"Tujuannya agar hubungan silaturahim antara pemerintah dengan pihak investor tetap baik," katanya.
Dengan adanya pemutusan kontrak pemerintah kota dan PT MMS yang rencananya menanam saham sekitar Rp250 miliar, menambah jumlah investor yang batal menanamkan sahamnya di Kota Mataram, terutama untuk pengembangan kawasan pantai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram juga telah menjalin kerja sama dengan PT Mercu Buana Gunung Lawoe untuk reklamasi Pantai Ampenan yang ujungnya setelah peletakan batu pertama investor bersangkutan menghilang.
"Hal ini tentu menjadi pelajaran agar ke depan lebih selektif menjalin kerja sama dengan investor. Namun perlu diketahui langkah ini merupakan bagian dari dinamika perjuangan kami membangun daerah," katanya.
Dikatakaannya, dengan adanya pemutusan kontrak tersebut, pemerintah segera menyusun rencana pembangunan ruang publik di atas lahan sekitar tiga hektare itu pada tahun 2015-2016.
"Proses pembangunannya tentunya akan didahului dengan diskusi secara paripurna semua pimpinan dinas untuk mengeluarkan ide pada ruang publik yang akan dibangun," ujarnya.
Pembangunan ruang publik akan terintegrasi dengana aktivitas kegiatan masyarakat kota, taman yang sudah ada dan makam keramat Loang Baloq yang berada di Kecamatan Sekarbela.
"Kami tidak akan memberikan izin perpanjangan waktu lagi kepada pihak investor (PT MMS)," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Hal itu dikarenakan sejak peletakan batu pertama pada 1 Maret 2014 hingga akan berakhirnya komitmen perjanjian pelaksanaan tahap awal dalam waktu dekat ini, belum ada tindak lanjut kegiatan rencana pembangunan "Mataram Sunset Beach" yang ditargetkan rampung dalam 36 bulan.
Namun demikian, lanjutnya, pemutusan kontrak ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sebab pemerintah kota memulai perjanjian dengan baik dan diakhiri dengan baik pula.
"Tujuannya agar hubungan silaturahim antara pemerintah dengan pihak investor tetap baik," katanya.
Dengan adanya pemutusan kontrak pemerintah kota dan PT MMS yang rencananya menanam saham sekitar Rp250 miliar, menambah jumlah investor yang batal menanamkan sahamnya di Kota Mataram, terutama untuk pengembangan kawasan pantai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram juga telah menjalin kerja sama dengan PT Mercu Buana Gunung Lawoe untuk reklamasi Pantai Ampenan yang ujungnya setelah peletakan batu pertama investor bersangkutan menghilang.
"Hal ini tentu menjadi pelajaran agar ke depan lebih selektif menjalin kerja sama dengan investor. Namun perlu diketahui langkah ini merupakan bagian dari dinamika perjuangan kami membangun daerah," katanya.
Dikatakaannya, dengan adanya pemutusan kontrak tersebut, pemerintah segera menyusun rencana pembangunan ruang publik di atas lahan sekitar tiga hektare itu pada tahun 2015-2016.
"Proses pembangunannya tentunya akan didahului dengan diskusi secara paripurna semua pimpinan dinas untuk mengeluarkan ide pada ruang publik yang akan dibangun," ujarnya.
Pembangunan ruang publik akan terintegrasi dengana aktivitas kegiatan masyarakat kota, taman yang sudah ada dan makam keramat Loang Baloq yang berada di Kecamatan Sekarbela.
Pewarta : Nirkomala
Editor : Yanes
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pekerja hotel di Lombok Utara tewas kesetrum tidak dilindungi Jamsostek
27 January 2022 18:23 WIB, 2022
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Rupiah menguat ke Rp16.886 per dolar AS, ambang Rp17.000 masih mengintai pasar
10 March 2026 11:00 WIB