Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pemetaan terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan kota yang dinilai tidak "bertuan" atau tidak dimanfaatkan lagi pedagang.

"Setiap hari kita rutin patroli memantau titik-titik lapak PKL yang sudah tidak digunakan, tapi lapak mereka dibiarkan begitu saja tidak terurus sehingga terkesan kumuh," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Minggu.

Dikatakan, pemetaan lapak-lapak PKL yang sudah tidak dimanfaatkan itu untuk menjaga keindahan dan kenyamanan di wilayah kota. Pasalnya, lapak-lapak yang ditinggal PKL bisa merusak citra kota.

"Jika sudah tidak berjualan, sebaliknya lapak mereka juga harus dibersihkan. Jangan ditinggalkan begitu saja, kan kumuh jadinya," katanya.

Terkait dengan itu, setelah terdata akan dilakukan konfirmasi kepada pemilik kemudian diingatkan agar melakukan penertiban sendiri. 

"Jika tidak ada respon sesuai batas yang ditetapkan, kita akan langsung bongkar," katanya.

Beberapa kawasan yang menjadi sasaran penertiban lapak PKL antara lain di kawasan Cakranegara, Jalan Majapahit, dan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Di sisi lain, Irwan juga menyoroti sejumlah lapak PKL yang memanfaatkan fasilitas publik seperti bahu jalan bahkan ada juga di badan jalan. 

Namun diakuinya ada beberapa titik yang dibolehkan khususnya di bahu jalan dengan catatan tetap menjaga kenyamanan dan keindahan kota.  

"Silakan berjualan, tapi jangan tinggalkan gerobak atau lapak mereka di jalan. Apalagi di jalan-jalan protokol," katanya.
 
Karena itulah, PKL-PKL yang ada di kawasan Cakranegara, Jalan Majapahit, dan depan RSUD Kota Mataram sudah berulang diingatkan, tidak meninggalkan lapak mereka setelah selesai berjualan.

Namun karena sudah berkali-kali diingatkan dan dilakukan upaya persuasif dan tidak diindahkan, maka langkah terakhir adalah menertibkan lapak mereka.

"Minggu lalu, kami sudah tertibkan dan bagi pedagang yang lapak-nya ditertibkan kita berikan waktu 2 minggu untuk datang ke kantor. Jika tidak, kita terpaksa musnahkan sebab kantor kami bukan tempat penitipan barang," katanya tegas.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024