Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan konsepsi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami mengundang para pakar hukum berdiskusi guna memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran yang sebanyak-banyaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kamis.

Dalam konsep focus group discussion (FGD), Kemenkumham juga mengundang peserta diskusi dari Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten dan Kota se-Kalsel serta para akademisi dari perguruan tinggi. Hadir sebagai pembicara utama Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yunan Hilmi yang menyampaikan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut demi terwujudnya suatu Rancangan Peraturan Presiden yang di dalam substansi-nya terdapat kriteria antara lain mengatur mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.

Hal itu sebagai pendelegasian dari Pasal 95B ayat (2) UU No. 15/2019 serta Pasal 98 ayat (1a) UU No. 13/2022. Kemudian dalam rangka melakukan penguatan pada berbagai landasan yuridis mengenai beberapa unsur kegiatan jabatan fungsional analis sebagaimana yang diatur dalam Permen-PAN dan RB No. 51/2020.

Baca juga: Kemenkumham Papua mendukung pemberdayaan dan perlindungan perempuan
Baca juga: Kemenkumham Sulut - Bitung sosialisasi layanan kewarganegaraan

Adapun narasumber lainnya akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Mirza Satria Buana yang pada sesi pemaparan serta diskusi diikuti dengan proaktif oleh para peserta dalam menyampaikan masukan dan gagasan-nya pada forum kali ini.

Diketahui Peraturan Presiden (Perpres) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

 


Pewarta : Firman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024