Mataram (Antara NTB) - Belasan pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Horizontal Hotel, Restoran dan "Lounge", menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat meminta instansi pemerintah itu membantu penyelesaikan masalah gaji tak dibayar perusahaan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung, Jumat, dijaga oleh puluhan anggota Kepolisian Resort Mataram.

Koordinator aksi Zul Fikar, menjelaskan pihaknya menuntut manajemen Hotel Horizontal membayar gaji karyawan yang belum dibayarkan selama dua bulan dan memberikan hak pekerja berupa kesejahteraan yang seharusnya diterima.

"Selain itu, memberikan pesangon kepada para pekerja yang sudah mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan," katanya.

Solidaritas Pekerja Horizontal Hotel, Restoran dan "Lounge", juga meminta Disnakertrans NTB memberikan perlindungan kepada para pekerja sesuai dengan amanat UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Para pengunjuk rasa juga meminta Disnakertrans NTB menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan manajemen Hotel Horizontal, dengan memberikan solusi agar karyawan mendapatkan hak-haknya, terutama pesangon bagi pekerja yang sudah di-PHK.

"Kami juga sudah mendatangi kantor Imigrasi Mataram, agar mendeportasi komisaris Hotel Horizontal yang merupakan warga negara asing," kata Zul Fikar.

Sementara itu, pihak Disnakertrans NTB berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalah karyawan dengan pengelola hotel, restoran dan "lounge" Horizontal di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, agar ada solusi yang bisa diterima kedua belah pihak.

"Kami akan panggil pemilik perusahaan untuk verifikasi terhadap masalah yang disampaikan para pekerja, kemudian mencari solusi sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans NTB Sutarto.

Hal itu dikatakan usai menerima sekitar belasan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Horizontal Hotel, Restoran dan "Lounge".

Menurut Sutarto, pihaknya akan melakukan upaya mediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pengelola Hotel Horizontal dan karyawan yang berselisih akan dipanggil untuk bertemu membahas permasalahan dan mencari penyelesaian secara adil.

Jika dalam satu bulan tidak ada solusi, kata Sutarto, maka pihaknya akan memberikan anjuran terkait tuntutan para karyawan.

"Tapi jika anjuran dari mediator tidak diterima maka penyelesaian bisa dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujarnya. (*)

Pewarta : Awaludin
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024