Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengalihfungsikan ruang isolasi pasien COVID-19 menjadi ruang isolasi penyakit infeksi menular salah satunya untuk pasien tuberkulosis (TBC).
"Namun demikian, untuk mengalihfungsikan ruang isolasi COVID-19 itu, kita harus menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait pencabutan status pandemi COVID-19," kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Mataram dr Ni Ketut Eka Nurhayati di Mataram, Jumat.
Karena itu, katanya, dua lantai ruang isolasi pasien COVID-19 di bagian belakang gedung RSUD Kota Mataram saat tetap difungsikan tetapi tidak disiagakan petugas jaga.
Menurutnya, kasus TBC merupakan salah satu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi dan berpotensi serius terutama pada organ paru-paru saat ini perlu menjadi atensi karena kasusnya cenderung meningkat.
"Jumlah kasus riil saya belum dapat data, tapi dari laporan mulai banyak ditemukan kasus baru, mungkin kemarin-kemarin kita kurang fokus ke TB. Jadi kasus baru kelihatan, karena itu sekarang TB perlu di atensi kembali," katanya.
Menurut dia, ruang isolasi untuk pasien TBC ini dinilai penting karena TBC merupakan salah satu penyakit menular sehingga perlu dilakukan perawatan dan pelayanan terpisah dengan pasien lainnya. "Selain itu, perawatan bagi pasien TBC juga relatif lama yakni hingga sekitar enam bulan secara berurut-urut. Belum lagi jika ada yang 'drop out' selama masa pengobatan," katanya.
Di sisi lain Eka mengatakan, selain ruang isolasi pasien COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk ruang isolasi pasien TBC, juga bisa untuk pasien-pasien penyakit menular lainnya.
"Ruang isolasi COVID-19 ini cukup luas, dan bisa menampung puluhan pasien. Jadi kalau sudah ada kepastian, kita bisa gunakan secara fleksibel untuk kebutuhan pasien penyakit menular lain," katanya.
Baca juga: Bakal caleg DPRD Lombok Tengah Pemilu 2024 bebas narkoba
Baca juga: Penyidik kejaksaan periksa enam rekanan proyek BLUD RSUD Sumbawa
Hanya saja, lanjutnya, kendati WHO sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pandemi COVID-19 sudah berakhir, namun pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan resmi sebagai tindak lanjut. "Jadi untuk mengalih fungsikan fasilitas dan sarana COVID-19 itu kita tunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya.
"Namun demikian, untuk mengalihfungsikan ruang isolasi COVID-19 itu, kita harus menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait pencabutan status pandemi COVID-19," kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Mataram dr Ni Ketut Eka Nurhayati di Mataram, Jumat.
Karena itu, katanya, dua lantai ruang isolasi pasien COVID-19 di bagian belakang gedung RSUD Kota Mataram saat tetap difungsikan tetapi tidak disiagakan petugas jaga.
Menurutnya, kasus TBC merupakan salah satu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi dan berpotensi serius terutama pada organ paru-paru saat ini perlu menjadi atensi karena kasusnya cenderung meningkat.
"Jumlah kasus riil saya belum dapat data, tapi dari laporan mulai banyak ditemukan kasus baru, mungkin kemarin-kemarin kita kurang fokus ke TB. Jadi kasus baru kelihatan, karena itu sekarang TB perlu di atensi kembali," katanya.
Menurut dia, ruang isolasi untuk pasien TBC ini dinilai penting karena TBC merupakan salah satu penyakit menular sehingga perlu dilakukan perawatan dan pelayanan terpisah dengan pasien lainnya. "Selain itu, perawatan bagi pasien TBC juga relatif lama yakni hingga sekitar enam bulan secara berurut-urut. Belum lagi jika ada yang 'drop out' selama masa pengobatan," katanya.
Di sisi lain Eka mengatakan, selain ruang isolasi pasien COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk ruang isolasi pasien TBC, juga bisa untuk pasien-pasien penyakit menular lainnya.
"Ruang isolasi COVID-19 ini cukup luas, dan bisa menampung puluhan pasien. Jadi kalau sudah ada kepastian, kita bisa gunakan secara fleksibel untuk kebutuhan pasien penyakit menular lain," katanya.
Baca juga: Bakal caleg DPRD Lombok Tengah Pemilu 2024 bebas narkoba
Baca juga: Penyidik kejaksaan periksa enam rekanan proyek BLUD RSUD Sumbawa
Hanya saja, lanjutnya, kendati WHO sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pandemi COVID-19 sudah berakhir, namun pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan resmi sebagai tindak lanjut. "Jadi untuk mengalih fungsikan fasilitas dan sarana COVID-19 itu kita tunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya.