Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memastikan bahwa direktur pelaksana proyek berinisial TR yang menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji masih masuk dalam daftar buron kejaksaan.
"Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Senin.
Dengan menyatakan hal demikian, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan kelanjutan dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung untuk tersangka pertama, yakni Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho dengan nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim pun menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan.
Terkait dengan adanya putusan kasasi tersebut, Rasyidi mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak pengadilan. "Belum ada relaas (surat pemberitahuan putusan)," ujar dia.
Karena itu, dia pun memastikan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi penahanan terhadap Nugroho maupun menindaklanjuti perkara untuk tersangka TR ke proses penuntutan, yakni persidangan In Absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa) di pengadilan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR.
Hakim pun dalam putusan, berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima uang muka turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.
"Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Senin.
Dengan menyatakan hal demikian, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan kelanjutan dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung untuk tersangka pertama, yakni Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho dengan nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim pun menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan.
Terkait dengan adanya putusan kasasi tersebut, Rasyidi mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak pengadilan. "Belum ada relaas (surat pemberitahuan putusan)," ujar dia.
Karena itu, dia pun memastikan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi penahanan terhadap Nugroho maupun menindaklanjuti perkara untuk tersangka TR ke proses penuntutan, yakni persidangan In Absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa) di pengadilan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR.
Hakim pun dalam putusan, berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima uang muka turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.