Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak menjual baju seragam dan sejenisnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

"Memasuki pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 Ombudsman NTB mengingatkan sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB," kata Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna di Mataram, Senin.

Ia mengungkapkan saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya berdasarkan hasil pengawasan PPDB banyak mendapat keluhan sejumlah orang tua/wali siswa.

"Ombudsman masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ungkapnya.

Menurutnya larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

"Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah," ujar Arya Wiguna.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. "Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah," tegasnya.

Maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 tahun 2022 tersebut yang menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-nya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.


"Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," katanya.

Lebih lanjut kata dia dalam Pasal 13 Permendikbud 50 tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: Ombudsman: 15 juta orang tercoret dari kepesertaan BPJS kesehatan
Baca juga: Ombudsman: dua PTS di NTB diduga potong beasiswa Rp5,7 miliar

Sehingga sebagai bentuk upaya pencegahan mal-administrasi Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan baik provinsi dan kabupaten/kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

"Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024," katanya.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024