Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyiapkan kebutuhan dari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

"Iya, yang kami siapkan ini masih berkaitan dengan administrasi pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.

Baca juga: Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi
Baca juga: Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan

Dia pun menegaskan bahwa petikan putusan kasasi yang telah diterima jaksa penuntut umum dari Mahkamah Agung menjadi dasar pihak kejaksaan menyusun kelengkapan administrasi eksekusi.

"Jadi, petikan sudah bisa jadi dasar (eksekusi). Makanya, kami lengkapi dahulu (administrasi). Karena kalau belum lengkap, kami tidak bisa melaksanakan," ujarnya.

Setelah berkas kelengkapan administrasi dari pelaksanaan eksekusi lengkap, Harun meyakinkan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada lembaga pemasyarakatan.

"Untuk antarinstansi, pasti nanti akan kami sampaikan, tunggu lengkap (administrasi)," ucap dia.

Dengan menyampaikan hal demikian, Harun meyakinkan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan agar kelengkapan administrasi tersebut bisa segera selesai.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi untuk kedua terpidana dari Mahkamah Agung.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dia meyakinkan bahwa para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum maupun terpidana juga telah menerima hal serupa.

Hal senada turut disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. Dia meyakinkan bahwa pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi dan meneruskannya kepada pihak Kejari Mataram.

Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien pun mengatakan bahwa petikan putusan sudah bisa menjadi bekal pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi.

Dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024