Liwa (ANTARA) - Masyarakat di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerima Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan hutan kawasan setempat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan lahan di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Ketua Komisi IV DPR RI yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna menyelesaikan permasalahan di Desa Sukapura Kecamatan Sumber Jaya," kata Nukman dalam keterangannya yang diterima di Liwa, Sabtu (12/8).
Ia berharap kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Harapan pemerintah daerah dan masyarakat Pekon Sukapura agar kiranya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin kepada masyarakat Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, tepatnya di lapangan Suka Rata.
Acara itu juga dibarengi dengan sosialisasi dan bimbingan teknis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu.
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu bernomor: SK.814/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali register 44b dan kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigus register 45b dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas kurang lebih 22,51 hektare.
Nukman menjelaskan sejarah singkat awal terbentuknya Pekon Sukapura yang saat ini tengah diupayakan penyelesaian dalam persoalan status lahan tanah di Pekon setempat.
Berdasarkan Keputusan Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) Nomor : 1/D.R.N/1951 tanggal 17 Mei 1951 Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang merupakan eks pejuang 45 (veteran 45) yang terdiri dari 98 Kepala Keluarga (KK) dan ditempatkan di Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.
Pada tanggal 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno meresmikan transmigrasi BRN tersebut dan pada tahun 1954 para transmigran yang tergabung dalam transmigrasi BRN menamakan daerah tersebut dengan nama Sukapura, yang berada tepat di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Kemudian pada tahun 1991 keluar SK Menhut Nomor :67/KPTS-II/1991 yang menyatakan areal transmigrasi BRN tersebut masuk di dalam kawasan hutan lindung bukit register 45b, yang mengacu kepada penetapan di masa kolonialisasi belanda.
Selanjutnya pada tahun 1999 dilakukan pengukuran kembali yang menyebabkan terjadi perubahan luasan kawasan hutan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan bahwa Desa Sukapura tetap masuk di dalam wilayah kawasan hutan lindung bukit register 45 b.
Baca juga: Pemkot Bima menginginkan pelepasan kawasan hutan untuk IAIN segera rampung
Baca juga: KLHK tegaskan komitmen memperbaiki kualitas air
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Kabupaten Lampung Barat. Mulai dari membentuk tim terpadu melalui surat keputusan Bupati Lampung Barat, menyampaikan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan surat kepada DPR RI, DPD, Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status Pekon Sukapura.
Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan lahan di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Ketua Komisi IV DPR RI yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna menyelesaikan permasalahan di Desa Sukapura Kecamatan Sumber Jaya," kata Nukman dalam keterangannya yang diterima di Liwa, Sabtu (12/8).
Ia berharap kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Harapan pemerintah daerah dan masyarakat Pekon Sukapura agar kiranya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin kepada masyarakat Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, tepatnya di lapangan Suka Rata.
Acara itu juga dibarengi dengan sosialisasi dan bimbingan teknis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu.
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu bernomor: SK.814/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali register 44b dan kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigus register 45b dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas kurang lebih 22,51 hektare.
Nukman menjelaskan sejarah singkat awal terbentuknya Pekon Sukapura yang saat ini tengah diupayakan penyelesaian dalam persoalan status lahan tanah di Pekon setempat.
Berdasarkan Keputusan Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) Nomor : 1/D.R.N/1951 tanggal 17 Mei 1951 Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang merupakan eks pejuang 45 (veteran 45) yang terdiri dari 98 Kepala Keluarga (KK) dan ditempatkan di Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.
Pada tanggal 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno meresmikan transmigrasi BRN tersebut dan pada tahun 1954 para transmigran yang tergabung dalam transmigrasi BRN menamakan daerah tersebut dengan nama Sukapura, yang berada tepat di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Kemudian pada tahun 1991 keluar SK Menhut Nomor :67/KPTS-II/1991 yang menyatakan areal transmigrasi BRN tersebut masuk di dalam kawasan hutan lindung bukit register 45b, yang mengacu kepada penetapan di masa kolonialisasi belanda.
Selanjutnya pada tahun 1999 dilakukan pengukuran kembali yang menyebabkan terjadi perubahan luasan kawasan hutan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan bahwa Desa Sukapura tetap masuk di dalam wilayah kawasan hutan lindung bukit register 45 b.
Baca juga: Pemkot Bima menginginkan pelepasan kawasan hutan untuk IAIN segera rampung
Baca juga: KLHK tegaskan komitmen memperbaiki kualitas air
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Kabupaten Lampung Barat. Mulai dari membentuk tim terpadu melalui surat keputusan Bupati Lampung Barat, menyampaikan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan surat kepada DPR RI, DPD, Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status Pekon Sukapura.