Mataram (Antara NTB)- Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Bedi Saparwadi menyatakan kekurangan ijazah SMA bisa menggugurkan syarat calon.
"Jika pasangan calon kepala daerah tidak bisa melengkapi kekurangan ijazah SMA yang sudah dilegalisir, hal itu bisa menggugurkan syarat calon," katanya kepada sejumlah jurnalis di Mataram, Kamis.
Dikatakannya, ijazah SMA ini wajib dilampirkan karena sesuai dengan PKPU Nomor 9 tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan disebutkan minimal ijazah SMA.
"Karenanya ijazah SMA ini harus dilampirkan, meskipun sudah melampirkan ijazah S1 atau S2," katanya.
Menanggapi hal itu, baik pasangan calon, yakni pasangan H Ahyar Abduh-H Mohan Roliskana atau paket "Aman" dan pasangan H Salman-Jana Hamdiana alias paket "Sahaja" menyatakan siap melampirkan ijazah SMA mereka yang sudah dilegalisir bahkan sebelum batas akhir pengumpulan perbaikan pada tanggal 13 September 2015.
Bakal calon wali kota H Ahyar Abduh saat ditemui usai menerima berkas kekurangan hasil penelitian berkas pencalonan di KPU Mataram mengatakan, berbagai kekurangan persyaratan calon yang disampaikan KPU berdasarkan hasil penelitiannya tidak ada yang prinsip.
Kekurangan, katanya, hanya lampiran ijazah dan legalisir untuk tingkat SMA dan perbaikan berkas karena Partai Golkar sudah dicoret dari dukungan "Aman", termasuk pembuatan tim kampanye.
"Kita akan bekerja keras untuk lengkapi kekurangan-kekurangan itu dan Insya Allah semua bisa kita siapkan sesuai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Kepala KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin sebelumnya menjelaskan, perbaikan yang harus dilakukan pasangan calon dari paket "Aman" adalah perbaikan pada formulir BB1 KWK atau surat pernyataan calon dan BB2 KWK yakni daftar riwayat hidup.
"Model format BB1 KWK dan BB2 KWK ini tinggal disesuaikan dengan format yang ada dari KPU, dan kami sudah memberikan contohnya," katanya.
Selain itu adalah daftar nama tim kampanye sesuai dengan partai politik pendukung mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Pasalnya, daftar nama tim kampanye yang diserahkan sebelumnya masih bergabung dengan Partai Golkar yang sudah keluar dari "Aman" dan mendukung "Sahaja". Selain itu perlu dilengkapi rekening khusus dana kampanye.
"Khusus untuk calon wakil wali kota H Mohan Roliskana, tinggal melampirkan fotokopi ijazah S1 dan SMA yang telah dilegalisir, karena ijazah yang dilampirkan saat ini hanya ijazah S2," katanya.
Sementara untuk pasangan "Sahaja", juga harus menyesuaikan format BB1 KWK da BB2 KWK, fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir, NPWP, tanda bukti tidak ada tunggakan pajak, naskah visi misi dan program serta daftar nama tim kampanye dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. (*)
"Jika pasangan calon kepala daerah tidak bisa melengkapi kekurangan ijazah SMA yang sudah dilegalisir, hal itu bisa menggugurkan syarat calon," katanya kepada sejumlah jurnalis di Mataram, Kamis.
Dikatakannya, ijazah SMA ini wajib dilampirkan karena sesuai dengan PKPU Nomor 9 tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan disebutkan minimal ijazah SMA.
"Karenanya ijazah SMA ini harus dilampirkan, meskipun sudah melampirkan ijazah S1 atau S2," katanya.
Menanggapi hal itu, baik pasangan calon, yakni pasangan H Ahyar Abduh-H Mohan Roliskana atau paket "Aman" dan pasangan H Salman-Jana Hamdiana alias paket "Sahaja" menyatakan siap melampirkan ijazah SMA mereka yang sudah dilegalisir bahkan sebelum batas akhir pengumpulan perbaikan pada tanggal 13 September 2015.
Bakal calon wali kota H Ahyar Abduh saat ditemui usai menerima berkas kekurangan hasil penelitian berkas pencalonan di KPU Mataram mengatakan, berbagai kekurangan persyaratan calon yang disampaikan KPU berdasarkan hasil penelitiannya tidak ada yang prinsip.
Kekurangan, katanya, hanya lampiran ijazah dan legalisir untuk tingkat SMA dan perbaikan berkas karena Partai Golkar sudah dicoret dari dukungan "Aman", termasuk pembuatan tim kampanye.
"Kita akan bekerja keras untuk lengkapi kekurangan-kekurangan itu dan Insya Allah semua bisa kita siapkan sesuai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Kepala KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin sebelumnya menjelaskan, perbaikan yang harus dilakukan pasangan calon dari paket "Aman" adalah perbaikan pada formulir BB1 KWK atau surat pernyataan calon dan BB2 KWK yakni daftar riwayat hidup.
"Model format BB1 KWK dan BB2 KWK ini tinggal disesuaikan dengan format yang ada dari KPU, dan kami sudah memberikan contohnya," katanya.
Selain itu adalah daftar nama tim kampanye sesuai dengan partai politik pendukung mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Pasalnya, daftar nama tim kampanye yang diserahkan sebelumnya masih bergabung dengan Partai Golkar yang sudah keluar dari "Aman" dan mendukung "Sahaja". Selain itu perlu dilengkapi rekening khusus dana kampanye.
"Khusus untuk calon wakil wali kota H Mohan Roliskana, tinggal melampirkan fotokopi ijazah S1 dan SMA yang telah dilegalisir, karena ijazah yang dilampirkan saat ini hanya ijazah S2," katanya.
Sementara untuk pasangan "Sahaja", juga harus menyesuaikan format BB1 KWK da BB2 KWK, fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir, NPWP, tanda bukti tidak ada tunggakan pajak, naskah visi misi dan program serta daftar nama tim kampanye dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. (*)