KUA Jonggat cegah pernikahan dini
Senin, 11 September 2023 17:56 WIB
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Mataram (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Suparman (55), penghulu KUA Kecamatan Jonggat, Selasa, mengatakan pencegahan pernikahan dini tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kemudian peraturan pemerintah (PP) memunculkan kebijakan pencegahan menikah usia dini, jika terjadi maka akan dibuat surat penolakan untuk diajukan ke Penyuluh Agama (PA)" katanya.
Ia menambahkan pernikahan usia dini memiliki dampak negatif seperti ketidaksiapan mental dan perekonomian.
Tajdan (50), penghulu KUA Kecamatan Jonggat menjelaskan menikah harus memiliki kesiapan mental yang kuat bagi setiap orang supaya mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga.
Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya pernikahan usia dini, pihaknya mengimbau dengan cara bersosialisasi di setiap desa dan dusun melalui penghulu, KUA dan pemerintah.
"Syarat dan ketentuan untuk menikah itu harus terpenuhi, seperti kesiapan dalam segi sandang pangan dan papan sebagai kebutuhan pokoknya," tegasnya.
Suparman (55), penghulu KUA Kecamatan Jonggat, Selasa, mengatakan pencegahan pernikahan dini tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kemudian peraturan pemerintah (PP) memunculkan kebijakan pencegahan menikah usia dini, jika terjadi maka akan dibuat surat penolakan untuk diajukan ke Penyuluh Agama (PA)" katanya.
Ia menambahkan pernikahan usia dini memiliki dampak negatif seperti ketidaksiapan mental dan perekonomian.
Tajdan (50), penghulu KUA Kecamatan Jonggat menjelaskan menikah harus memiliki kesiapan mental yang kuat bagi setiap orang supaya mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga.
Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya pernikahan usia dini, pihaknya mengimbau dengan cara bersosialisasi di setiap desa dan dusun melalui penghulu, KUA dan pemerintah.
"Syarat dan ketentuan untuk menikah itu harus terpenuhi, seperti kesiapan dalam segi sandang pangan dan papan sebagai kebutuhan pokoknya," tegasnya.
Pewarta : Magang IAIH Lombok Timur
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SMKN 3 Mataram dan SMKN 1 Jonggat binaan PLN raih penghargaan Pemprov NTB
28 December 2024 12:00 WIB, 2024
PLN Peduli Bersama SMKN 1 Jonggat wujudkan bengkel konversi bersertifikat Kemenhub
26 November 2024 8:36 WIB, 2024
Putus cinta, remaja di Lombok Tengah ini nekat gantung diri hingga tewas
01 May 2023 14:22 WIB, 2023
Giliran warung makan di Jonggat dan Praya diobrak abrik Satpol PP karena buka siang hari
11 April 2023 19:33 WIB, 2023
Berenang di kolam renang dewasa Lombok Tengah, satu bocah meninggal dan satu selamat
08 January 2023 17:13 WIB, 2023
Terpopuler - Suara Publik
Lihat Juga
Mengurai dugaan penyimpangan program swasembada bawang putih di Lombok Timur
06 February 2026 14:04 WIB
Uang pajak untuk bayar bunga utang negara, Jalan menuju kesejahteraan atau menjadi beban fiskal?
05 February 2026 10:52 WIB