Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, melepaskan garis polisi (police line) yang terpasang di pabrik usaha pengolahan dan produksi aspal milik PT Bumi Agung Annusa.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Irianto kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan pelepasan garis polisi dilakukan karena pihak perusahaan tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan usaha aspal di lokasi tersebut.
"Jadi perusahaan harus `angkat kaki` dari lokasi pabriknya yang di wilayah Sayang-sayang ke Pringgabaya, Lombok Timur. Karena izin usahanya memang disana (Pringgabaya, red)," kata Jon Wesly.
Untuk itu, kepolisian memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memindahkan seluruh peralatannya ke Pringgabaya dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Sesuai dengan permohonan yang diajukan pihak perusahaan, kalau dia menyanggupi akan pindah dalam waktu tiga pekan ini. Terhitung sejak Senin (23/11) ini," ujarnya.
Terkait hal itu, Jon Wesly menegaskan bahwa penyelidikan kasusnya tetap dilanjutkan mengingat pemilik perusahaan mengaku bahwa izin usaha yang ada di wilayah Sayang-sayang, tepatnya di jalur lingkar utara Kota Mataram itu tidak ada.
Dalam surat izin usahanya itu disebutkan lokasinya di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. "Pemilik perusahaan sudah mengakui kalau mereka tidak ada izin di Sayang-sayang, tapi yang ada di Lombok Timur," ucapnya.
Jon Wesly kembali menegaskan bahwa pemilik maupun saksi lainnya sudah memberikan keterangan seputar kegiatan pengolahan dan produksi aspal tersebut. (*)
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Irianto kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan pelepasan garis polisi dilakukan karena pihak perusahaan tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan usaha aspal di lokasi tersebut.
"Jadi perusahaan harus `angkat kaki` dari lokasi pabriknya yang di wilayah Sayang-sayang ke Pringgabaya, Lombok Timur. Karena izin usahanya memang disana (Pringgabaya, red)," kata Jon Wesly.
Untuk itu, kepolisian memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memindahkan seluruh peralatannya ke Pringgabaya dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Sesuai dengan permohonan yang diajukan pihak perusahaan, kalau dia menyanggupi akan pindah dalam waktu tiga pekan ini. Terhitung sejak Senin (23/11) ini," ujarnya.
Terkait hal itu, Jon Wesly menegaskan bahwa penyelidikan kasusnya tetap dilanjutkan mengingat pemilik perusahaan mengaku bahwa izin usaha yang ada di wilayah Sayang-sayang, tepatnya di jalur lingkar utara Kota Mataram itu tidak ada.
Dalam surat izin usahanya itu disebutkan lokasinya di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. "Pemilik perusahaan sudah mengakui kalau mereka tidak ada izin di Sayang-sayang, tapi yang ada di Lombok Timur," ucapnya.
Jon Wesly kembali menegaskan bahwa pemilik maupun saksi lainnya sudah memberikan keterangan seputar kegiatan pengolahan dan produksi aspal tersebut. (*)