Kejari Lombok Tengah terima hasil cek fisik proyek jalan Gunung Tunak NTB

id ahli konstruksi,proyek aspal,twa gunung tunak,kejari loteng,akuntan publik

Kejari Lombok Tengah terima hasil cek fisik proyek jalan Gunung Tunak NTB

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima hasil cek fisik dari pekerjaan proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menerima hasil tersebut dari ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur. "Jadi, hasil cek fisik dari ahli ini kami terima untuk kali kedua. Ahli kembali melakukan cek fisik untuk menguatkan temuan pertama," kata Bratha.

Metode yang dilakukan dalam cek fisik kedua ini, kata Bratha, masih sama seperti sebelumnya, yakni dengan melakukan penggalian setiap jarak 2 meter di sepanjang satu kilometer jalan beraspal yang diduga bermasalah. "Hasil kedua ini didapatkan bukti yang menguatkan temuan awal," ujarnya.

Lebih lanjut, Bratha menyampaikan bahwa penyidik sudah menyerahkan hasil cek fisik kedua tersebut kepada tim audit dari pihak akuntan publik. Dengan adanya penyerahan data tambahan ini, Bratha mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari tim akuntan publik tersebut. Hasil itu yang nanti akan menjadi dasar gelar perkara penetapan tersangka. "Jadi, sejauh ini masih dalam proses (audit). Kami masih menunggu," ucapnya.

Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang satu kilometer itu berasal dari pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek jalan ini berlangsung pada tahun 2017.

Baca juga: Jaksa menempuh upaya banding terhadap putusan perkara BPR Lombok Tengah
Baca juga: Tiga tersangka kasus korupsi alsintan Lombok Timur Rp3,81 miliar resmi ditahan


Rekanan yang muncul sebagai pelaksana proyek adalah PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram, dengan anggaran pengerjaan Rp3,49 miliar. Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan kondisi aspal. Berdasarkan hasil analisis ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut.