Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi sedikitnya dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
"Jadi, dalam kasus ini kami sudah dapat gambaran (tersangka), dua calon paling tidak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.
Untuk penetapan, jelas dia, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim ahli audit kerugian negara akuntan publik yang berdomisili di Bali.
"Angka memang sudah dikasih tahu, cuma harus dibuatkan lagi dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, nanti hasilnya (audit kerugian negara) akan berdasarkan BAP," ujarnya.
Namun, dari hasil hitung mandiri penyidik, Bratha mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini sedikitnya Rp600 juta.
Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Berita Terkait
Tiga tersangka dugaan korupsi jalan TWA Gunung Tunak ditahan
Kamis, 8 Juni 2023 18:28
Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Senin, 7 Oktober 2024 16:57
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah
Selasa, 3 September 2024 18:04
Tiga eks tersangka korupsi Gunung Tunak Loteng mangkir dari pemeriksaan jaksa
Kamis, 1 Agustus 2024 17:05
Penyidik kantongi hasil audit kerugian korupsi proyek TWA
Selasa, 23 April 2024 12:35
Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Selasa, 16 April 2024 17:04
Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak
Kamis, 22 Februari 2024 17:12
Jaksa melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak
Senin, 10 Juli 2023 18:16