Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi sedikitnya dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
"Jadi, dalam kasus ini kami sudah dapat gambaran (tersangka), dua calon paling tidak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.
Untuk penetapan, jelas dia, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim ahli audit kerugian negara akuntan publik yang berdomisili di Bali.
"Angka memang sudah dikasih tahu, cuma harus dibuatkan lagi dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, nanti hasilnya (audit kerugian negara) akan berdasarkan BAP," ujarnya.
Namun, dari hasil hitung mandiri penyidik, Bratha mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini sedikitnya Rp600 juta.
Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.