Desa Pohgading gunakan sumbangan PT AMG bangun gedung serbaguna
Senin, 2 Oktober 2023 17:51 WIB
Kepala Desa Pohgading Mukti saat memberikan kesaksian dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (2/10/2023). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Desa Pohgading, Kabupaten Lombok Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap menggunakan uang sumbangan dari perusahaan tambang pasir besi Blok Dedalpak, PT Anugrah Mitra Graha (AMG) untuk membangun gedung serbaguna.
Pemerintah Desa Pohgading mendapatkan uang sumbangan tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Desa Pohgading Mukti saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
"Ada sumbangan dari AMG, kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Pohgading," kata Mukti.
Di hadapan majelis hakim, Mukti yang mengaku menduduki jabatan Kepala Desa Pohgading sejak tahun 2021 itu mengatakan bahwa ada peraturan desa (perdes) yang menjadi dasar penerimaan uang sumbangan dari PT AMG.
"Dasar persetujuan itu ada perdes. Sebelum jabat kades, perdes itu sudah ada, disetujui 27 Oktober 2020 yang ditandatangani tokoh masyarakat, BPD (badan permusyawaratan desa), ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa)," ujarnya.
Baca juga: Penyidik memeriksa secara maraton saksi korupsi masker COVID-19 Rp12,3 miliar
Baca juga: Kasus lahan zikir Banda Aceh sedang pendalaman ahli di Jakarta
Dari adanya penerbitan perdes tersebut, kata dia, Pemerintah Desa Pohgading menerima sumbangan Rp82 juta per bulan. Namun sejak perdes itu, Mukti membenarkan keterangan dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan bahwa hanya lima kali Pemerintah Desa Pohgading menerima uang sumbangan dari PT AMG dengan total Rp410 juta.
"Siap. Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima," ucap Mukti yang mengaku purnawirawan TNI tersebut.
Pemerintah Desa Pohgading mendapatkan uang sumbangan tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Desa Pohgading Mukti saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
"Ada sumbangan dari AMG, kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Pohgading," kata Mukti.
Di hadapan majelis hakim, Mukti yang mengaku menduduki jabatan Kepala Desa Pohgading sejak tahun 2021 itu mengatakan bahwa ada peraturan desa (perdes) yang menjadi dasar penerimaan uang sumbangan dari PT AMG.
"Dasar persetujuan itu ada perdes. Sebelum jabat kades, perdes itu sudah ada, disetujui 27 Oktober 2020 yang ditandatangani tokoh masyarakat, BPD (badan permusyawaratan desa), ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa)," ujarnya.
Baca juga: Penyidik memeriksa secara maraton saksi korupsi masker COVID-19 Rp12,3 miliar
Baca juga: Kasus lahan zikir Banda Aceh sedang pendalaman ahli di Jakarta
Dari adanya penerbitan perdes tersebut, kata dia, Pemerintah Desa Pohgading menerima sumbangan Rp82 juta per bulan. Namun sejak perdes itu, Mukti membenarkan keterangan dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan bahwa hanya lima kali Pemerintah Desa Pohgading menerima uang sumbangan dari PT AMG dengan total Rp410 juta.
"Siap. Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima," ucap Mukti yang mengaku purnawirawan TNI tersebut.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakom Indonesia mengajak masyarakat lapor jika ada penyimpangan program MBG
22 February 2026 7:27 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024