Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kepada pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Sumut agar mengantisipasi korupsi dari pelayanan perizinan.

"Perlu diketahui pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan untuk melakukan perbuatan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia melanjutkan bidang tersebut sangat menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi oknum penguasa, khususnya di daerah. "Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan kepala daerah," ucapnya.

Sebab, Yos mengatakan oknum tertentu sepertinya tidak segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan. "Saat ini, pengurusan perizinan dengan sistem digital tentunya sangat tepat. Pemanfaatan teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan," tuturnya.
 
Oleh karena itu, Kejati Sumut hadir untuk memberikan solusi yakni strategi preventif atau upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, penerangan hukum, strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.
 
Baca juga: Mentan akan menghadap Presiden di Istana, Kamis (5/10)
Baca juga: KPK sebut Mentan SYL hilang kontak

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya. "Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari, " kata Faisal.

 

Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024