Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak selama tahun 2023 mencapai 15.992 kasus atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak atau diberikan tilang hanya 9.740 pelanggaran. Tentunya, masyarakat akan terus diingatkan untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Minggu.
Setiap bertemu dengan komunitas, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga nantinya menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara. Sepanjang tahun 2023, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara ternyata masih tinggi karena mencapai 528 kejadian atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu tercatat sebanyak 438 kejadian.
Akan tetapi, dari sisi korban meninggal selama 2023 jumlahnya menurun karena hanya 20 kasus, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 84 kasus.
Demikian halnya untuk jumlah korban luka ringan tahun 2023 hanya 414 kasus dan luka berat dua kasus, sedangkan tahun 2022 tercatat kasus luka berat nihil dan luka ringan 481 kasus.
Polres Jepara juga mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya peringkat 1 tingkat Polda Jateng analisis dan evaluasi tilang terbanyak Periode Juli-November 2023 dan peringkat lima tingkat Polda Jateng penindakan knalpot tidak standar periode Juli-November 2023 serta juara tiga tingkat Mabes Polri Lomba Quick Wins Presisi 2023 kategori problem solving, serta juara II lomba polisi cilik tingkat Polda Jateng.
Tak hanya itu, Polres Jepara juga telah membuat berbagai macam inovasi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di antaranya ada Si Raju (Polisi Jepara Juara), Si Ralu (sistem informasi rambu lalu lintas), program peduli penyandang disabilitas dan lain sebagainya.
Baca juga: Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2023 naik 6,8 persen
Baca juga: Polda NTB menerbitkan 44.020 surat tilang sepanjang tahun 2023
Bahkan dalam inovasi Siraju, Polres Jepara mendapat apresiasi dari dari unsur pemerintahan, kalangan akademisi, organisasi masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat atas inovasi pemecahan masalah Kepolisian melalui layanan Siraju yang mendapatkan rangking I dari Polda Jawa Tengah.
Untuk memberikan semangat maupun motivasi kerja, Polres Jepara juga menerapkan kebijakan penghargaan dan hukuman, sehingga anggota yang melaksanakan tugas dengan baik mendapatkan penghargaan dan yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Berita Terkait
Polda NTB menerbitkan 44.020 surat tilang sepanjang tahun 2023
Rabu, 27 Desember 2023 15:34
Polri-Jasa Raharja kampanyekan keselamatan lantas di Badung Bali
Rabu, 9 Agustus 2023 5:09
Polres Bantul tindak 26.308 pelanggaran lalin selama 2023
Kamis, 16 Maret 2023 6:27
Pelanggaran dan kecelakaan lalin Jateng naik signifikan
Selasa, 7 Februari 2023 10:24
Pelanggaran lalin pada Operasi Keselamatan 2022 di NTB menurun
Jumat, 27 Mei 2022 18:25
Polda NTB mencatat 536 pelanggaran di hari pertama Operasi Patuh 2020
Jumat, 24 Juli 2020 19:56
Kakorlantas: tilang elektronik efektif menindak pelanggaran lalu lintas
Kamis, 16 Januari 2020 19:03
Operasi Zebra catat 20.699 pelanggaran lalu lintas
Sabtu, 7 November 2015 7:39